Polda Jatim Ringkus Pelaku Pengedar Sabu Bersenjata Api

Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Tim Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus pelaku tindak pidana pengedar Shabu bersenjata api asal Jombang di rumahnya, di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada hari Selasa (16/03/2021).

Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, bergegas melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama inisial, KD (33) tahun, warga Jombang.

Baca juga: Puluhan Orang Ditangkap Usai Demo, Ombudsman Minta Polda Jatim Buka Data

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, dari penangkapan pelaku KD, Polisi menemukan barang bukti berupa, 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, serta alat hisapnya.

"Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter," ujar Kombes Pol Gatot.

Baca juga: Aparat Polda Jatim Grebek Dua Pelaku Judi Online di Lakarsantri Surabaya

Selain itu, Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi Wadir AKBP Aris Supriyono Dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri mengatakan, motif pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis narkotika jenis Shabu dan pemilik senpi rakitan.

"Dihadapan Polisi, pelaku bahwa senjata api tersebut didapatkan dari pelaku (UC) warga Mojokerto, kemudian Polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu," terangnya.

Baca juga: Rugikan Bank BUMN Rp 7,9 Milliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun hukuman penjara.

"Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya," tandasnya. (Ims)

Editor : D1N

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru