Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Tambak Wedi Surabaya

Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Akibat membawa barang haram jenis sabu, seorang pria berinisial LH (24) Warga asal Desa Kemuning, Kecamatan Tragah Bangkalan, Madura ditangkap unit Reskrim Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya usai beli sabu.

Pelaku diamankan polisi disekitar Suramadu tepatnya di Jalan tambak Wedi, Kenjeran Surabaya. Pada hari jum'at lalu. (6/3/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi

Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma Fitria Fahlevi melalui Kanit Reskrim Ipda Suwono menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Tambak Wedi Surabaya kerap dijadikan transaksi sabu.

Begitu ditindak lanjuti, ternyata benar bahwa LH diketahui sedang duduk diatas motor di ujung gang dengan gerak gerik mencurigakan.

"Tentunya saat itu polisi tidak mau kehilangan targetnya sehingga petugas yang mengintainya menghampiri dan melakukan pemeriksaan badan LH, dan didapati satu poket sabu yang disimpan dalam uang kertas 10 ribuan disaku sebelah kanan celananya,” katanya Suwono, Selasa (17/03/2020).

Baca juga: Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Lanjut dia. Sementara dalam pengakuannya, trsangka ini mendapatkan barang haram tersebut didapat dan dibeli dari seseorang di Bangkalan seharga Rp. 350.000,

"Sedangkan sabu yang dibeli olehnya rencananya akan dijual kembali kepada pemesannya di Surabaya." terang dia.

Baca juga: Ombudsman Puji Kapolri, Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Suwono menambahkan bahwa, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,48 gram diamakan dan dibawa ke Polsek Lakarsantri Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Selain proses penyidikan, kami juga mengembankan tersangka untuk mengtahui siapa yang menjadi peras peredaran dan bandar besarnya." Pungkasnya.@pen

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru