Jual Wanita Melalui Aplikasi Michat, Pendi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Hajita dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.…