Tiga Mantan Pegawai PT Antam di Vonis Berbeda, Sentot: Majelis Hakim Mengabaikan Pledoi
Ketua Majelis hakim Tongani menyatakan, keempatnya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka divonis sesuai perbuatannya.…