HNN, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.
Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat predator seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).
Baca Juga: 5 Tersangka Pembobol Gudang Diringkus Resmob Polrestabes Surabaya
"Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya," kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).
Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.
"Kemudian ayah kandung korban dan kedua paman korban juga melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.
Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun 2024.
Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya: Lima Oknum Anggota Ditangkap Kasus Narkoba
Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.
Aksi keempat tersangka terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya.
Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.
Baca Juga: Oknum Kepsek SMK Tanwir Belum Ditahan Terakit Kasus Dugaan Pencabulan
Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke SatReskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.
Setelah adanya laporan tersebut, Polisi segera menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (V1K)
Editor : Redaktur