SURABAYA, HNN — Sidang perdana perkara kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Angelina Natania digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dihadiri keluarga korban serta temen-temen korban dengan agenda pembacaan terdakwa, Kamis (26/10/23).
Saat bacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo Dalam dakwaan itu terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.
Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU
"Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil mencekik leher korban dengan tali hingga tewas," ucap JPU Suparlan.
Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. "Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium," ucap Parlan.
Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. "Oleh terdakwa koper tersebut dibuang di jurang yang ada di Cangar," bebernya.
Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. "Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta," ucap Parlan.
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. "Dari sana terdakwa ditangkap polisi," ucap Parlan.
Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. "Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?," ucapnya.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
"Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi yang mulia," ucap terdakwa.
Sementara itu Mahendra Suhartono perwakilan KLH ubaya berkeyakinan pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan berencana bukan karena spontanitas terbukti mulai dari hasil visum tadi yang dijelaskan oleh JPU ada luka memar diakibatkan karena penganiayaan terlebih dahulu tidak langsung di jerat dengan tali kolor tersebut sehingga tindak pembuangan jenazah bukan tidak pidana spontanitas yakin berencana.
"Tidak ada motif utang piutang kepada terdakwa dan korban kalau minta uang selalu ditransfer orang tuanya," paparnya (Rif)
Editor : Redaktur