JAKARTA, HNN — Polemik dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali memanas. Kali ini sorotan tajam diarahkan kepada Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang saat Muktamar berlangsung menjabat Ketua Panitia Pelaksana dan kini dipercaya sebagai Menteri Sosial.
Kritik keras itu datang dari tokoh NU HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. Ia mempertanyakan sikap Gus Ipul yang dinilainya tampil seolah menjadi penjaga moral Muktamar, di tengah munculnya berbagai tudingan mengenai dugaan transaksi dan aliran uang dalam proses Muktamar.
Baca juga: NU, GUS DUR, DAN BROMOCORAH POLITIK
Gus Lilur mengaku memperoleh informasi tersebut setelah berbincang sekitar empat jam dengan sejumlah Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) di Jakarta. Dalam perbincangan itu, kata dia, muncul cerita mengenai dugaan pemberian uang muka atau DP kepada sejumlah pihak hingga lokasi yang disebut sebagai tempat pelunasan.
Salah satu lokasi yang disebut adalah Hotel Fatma di Jombang. Gus Lilur menduga hotel tersebut menjadi salah satu lokasi pelunasan DP dalam jumlah besar.
Namun, seluruh informasi tersebut merupakan keterangan dan tudingan yang disampaikan Gus Lilur. Sampai saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan bahwa transaksi tersebut benar terjadi.
Justru di titik inilah Gus Lilur melontarkan kritik paling keras.
Ia mempertanyakan bagaimana Gus Ipul dapat tampil seolah tidak pernah terjadi persoalan dalam proses Muktamar, sementara tudingan mengenai dugaan transaksi suara terus bergulir di ruang publik.
“Bagaimana bisa Gus Ipul seakan-akan tidak ada apa-apa, seolah tidak ada suap dan transaksi jual beli suara,” kata Gus Lilur.
Gus Lilur kemudian menggunakan istilah “aktor sejati” untuk menggambarkan apa yang menurutnya sebagai kontradiksi antara sikap Gus Ipul dengan tudingan yang berkembang.
“Dalam versi drama, Ipul adalah aktor sejati,” ujarnya.
Menurut Gus Lilur, persoalannya bukan sekadar siapa yang berbicara dan siapa yang membantah. Persoalan yang lebih besar adalah apakah seluruh proses Muktamar telah berlangsung secara bersih, transparan dan bebas dari transaksi yang dapat memengaruhi suara peserta.
“Buka dulu topengmu. Kalau memang tidak ada, mari buktikan. Kalau ada, rakyat juga berhak mengetahui,” tegasnya.
Pernyataan Gus Lilur tersebut menjadi kritik terbuka terhadap Gus Ipul. Namun, tudingan mengenai keterlibatan Gus Ipul dalam praktik suap atau jual beli suara belum terbukti secara hukum.
GUS IPUL MELAWAN
Di sisi lain, Gus Ipul telah membantah tudingan mengenai adanya aliran dana bermasalah dan praktik suap dalam Muktamar ke-35 NU.
Gus Ipul menyatakan tidak ada dana hasil korupsi yang digunakan untuk membiayai Muktamar. Ia juga meminta agar tudingan tidak dijadikan kesimpulan sebelum diuji berdasarkan fakta dan proses hukum.
Bahkan, pada 30 September 2026, Gus Ipul melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang dinilai menyebarkan tudingan mengenai aliran dana, suap, risywah dan operasi uang dalam Muktamar.
Ketika somasi tersebut tidak mendapatkan respons, Gus Ipul menyatakan persoalan itu akan dibawa ke jalur hukum.
Sikap tersebut sekaligus mengubah polemik dari sekadar perang pernyataan menjadi pertarungan pembuktian.
BUKAN LAGI SOAL PERNYATAAN, TAPI BUKTI
Baca juga: Ber-NU Tanpa Ber-PBNU, Kritik Khalilur terhadap Fenomena Kepengurusan NU
Bagi Gus Lilur, jalur hukum justru harus menjadi ruang untuk membuka seluruh persoalan secara terang.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan transaksi tersebut benar-benar terjadi atau hanya sebatas tudingan yang tidak memiliki dasar.
“Kalau memang tidak ada, buktikan. Kalau ada, buka semuanya,” ujarnya.
Polemik ini menjadi sensitif karena menyentuh bukan hanya nama pribadi para tokoh, tetapi juga menyangkut marwah organisasi dan kredibilitas proses pengambilan keputusan dalam organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) juga mengklaim memiliki bukti dugaan rasuah dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.
Namun, klaim tersebut juga masih harus diuji melalui mekanisme hukum.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan perang narasi tanpa ujung.
Publik membutuhkan bukti.
Jika tudingan tidak terbukti, proses hukum dapat menjadi jalan untuk memulihkan nama baik pihak yang dituding. Sebaliknya, jika bukti transaksi ditemukan, maka persoalannya tidak lagi sekadar polemik politik internal, tetapi menyentuh persoalan serius mengenai integritas Muktamar.
Karena itu, pertanyaan yang kini menggantung bukan lagi siapa yang paling pandai memainkan narasi.
Baca juga: Khalilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Jangan Terjebak Isu “PKB Come Back”
Melainkan:
Benarkah ada transaksi suara dalam Muktamar NU?
Di mana transaksi itu terjadi?
Siapa yang terlibat?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh tudingan tersebut mampu dibuktikan di hadapan hukum?
Polemik pun kini memasuki babak baru.
Bukan lagi sekadar panggung pernyataan.
Melainkan panggung pembuktian.
Editor : D1N