JAKARTA, HNN - Pakar Komunikasi Politik, Dr. Adi Suparto, menilai sidang gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Denny Indrayana Cs bukan sekadar persoalan administratif syarat sahnya ijazah, melainkan menjadi ujian serius bagi kebebasan warga negara dalam menyuarakan kebenaran di negara demokratis.
Menurut Adi, di negeri yang menyebut dirinya demokratis, kebebasan warga negara belumlah sepenuhnya merdeka. Hal itu paling terasa bagi mereka yang menyuarakan kebenaran, para aktivis, para jurnalis, dan mereka yang tak takut menyampaikan apa yang dilihat dan diketahui.
Baca juga: Perkembangan Terbaru Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya
"Upaya membungkam masih terasa, namun mereka tidak surut, tetap berjalan di koridor hukum, demi kebenaran di tanah air tercinta," ujar Dr. Adi Suparto, menanggapi pernyataan Denny Indrayana, Selasa (29/9/2026).
Adi menyebut, kekhawatiran yang disampaikan Denny Indrayana terkait gugatan ijazah Wapres tidak boleh diabaikan. Pengalaman panjang Denny sebagai aktivis hukum membuatnya peka terhadap risiko-risiko yang mengintai para pengkritik kekuasaan.
Denny sendiri pernah menyampaikan bahwa risiko dikriminalisasi bukanlah hal baru baginya. "Dikriminalisasi sudah saya alami. Hampir 11 tahun saya ditersangkakan. Bermula ketika saya menolak pencalonan Kapolri Budi Gunawan. Saya, Abraham Samad, Mas Bambang Widjojanto, Novel Baswedan; kami semua ditersangkakan. Sepuluh setengah tahun saya menjadi tersangka. Dikriminalisasi sudah," kata Denny yang dikutip Adi.
Menurut Dr. Adi Suparto, dari pengalaman tersebut Denny melihat ada tiga pola pembungkaman yang patut diwaspadai publik:
Pertama, suara yang diberi harga. Ada upaya agar suara lantang diredam dengan cara halus namun mematikan keberanian. Tawaran dan keuntungan ditukar dengan keheningan, seolah kebenaran dapat dibeli.
Kedua, langkah yang diberat-berat. Yakni upaya mengubah posisi pembela kebenaran menjadi tersangka. Tanpa pembuktian yang jelas dan proses yang transparan, langkah hukum diarahkan bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk menutup mulut.
Ketiga, keselamatan yang dipertaruhkan. Kekhawatiran paling dalam adalah ketika keberanian menyuarakan kebenaran dipertaruhkan pada keselamatan diri. Adi menyebut jejak kelam almarhum Munir yang pergi dan tak pernah kembali, hingga kasus Novel Baswedan yang diserang di tempat yang seharusnya aman, menjadi pengingat bahwa ancaman itu nyata.
"Ini bukan ketakutan, melainkan kewaspadaan. Denny menyampaikan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengantisipasi agar semua pihak sadar bahwa ketika suara kritis dibungkam, maka demokrasi yang sehat pun perlahan berhenti bernapas," jelas Adi.
Ia menegaskan, pernyataan Denny yang menyebut "Kita tidak membalas kebencian dengan kebencian. Kita menjawab kegelapan dengan cahaya yang tetap menyala" harus menjadi pesan moral bagi negara.
"Negara yang benar-benar merdeka adalah yang melindungi suaranya, bukan yang menutup mulut warganya. Sidang gugatan ijazah Gibran ini harus ditempatkan dalam koridor hukum yang transparan, jangan sampai melahirkan kriminalisasi baru bagi mereka yang berani bertanya," pungkas Dr. Adi Suparto.
Editor : D1N