JAKARTA, HNN - Maraknya sejumlah tokoh yang menyandang panggilan 'Gus' terjerat kasus korupsi menjadi sorotan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN).
Ketua DPP LPKAN, Mohammad Ali Zaeni, meminta agar panggilan 'Gus' tidak lagi dijadikan sebagai alat komoditas politik hanya untuk meraih simpati publik dan dukungan suara dalam kontestasi politik.
Baca juga: Ber-NU Tanpa Ber-PBNU, Kritik Khalilur terhadap Fenomena Kepengurusan NU
Menurut Ali Zaeni, panggilan 'Gus' sejatinya merupakan gelar kultural yang sakral dan mulia, yang diperuntukkan bagi putra tokoh ulama atau kiai di lingkungan pesantren.
"Padahal istilah Gus itu adalah panggilan untuk anak tokoh ulama ataupun kiai. Gelar yang sangat dihormati. Tapi faktanya hari ini, sejumlah orang yang notabene dipanggil Gus terjerat kasus korupsi," tegas Mohammad Ali Zaeni, Senin (28/9/2026).
Baca juga: LPKAN Indonesia dan PT Forjasi Gandeng Jimly School, Dorong Profesional Hukum Bersertifikat BNSP
Ia menilai, ketika seseorang yang menyandang gelar 'Gus' kemudian terjerat korupsi, yang dirugikan bukan hanya individu tersebut, melainkan juga marwah ulama dan kalangan pesantren secara keseluruhan.
Oleh karenanya, LPKAN meminta agar panggilan 'Gus' tidak lagi disematkan ketika seseorang sudah masuk ke dalam ranah pemerintahan maupun kontestasi politik.
Baca juga: Khalilur: PBNU Bukan PWNU Jatim, Gus Kikin Jangan Terjebak Isu “PKB Come Back”
"Hilangkan panggilan Gus itu ketika sudah masuk pemerintahan atau dalam kontestasi politik. Jangan dibawa-bawa. Karena jika tetap digunakan dan tersandung korupsi, itu hanya akan merugikan kalangan ulama ataupun kalangan kaum pesantren," pungkasnya.
-
Editor : D1N