Tunggakan Lunas, Lalu Siapa Pelaku Dugaan Pencurian Air? PAM Surya Sembada Belum Menjawab

Reporter : D1N

SURABAYA, HNN – Kasus dugaan pencurian air di kawasan Perak Barat, Surabaya, yang sebelumnya dirilis oleh Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya masih menyisakan tanda tanya. Di tengah beredarnya informasi bahwa pelanggan yang menjadi objek penertiban telah melunasi tunggakan rekening air, publik kini menanti kejelasan mengenai kelanjutan penanganan kasus tersebut.

Pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal pelunasan tunggakan, melainkan apakah dugaan penyambungan air ilegal, atau sambungan langsung tanpa melewati meteran resmi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Pencuri Spesialis Mobil Pickup Dilumpuhkan Resmob Polrestabes Surabaya

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Harian Nasional News telah melakukan konfirmasi kepada Humas Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, Ir. Louis Andilun Gatu, S.T., melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus, kebenaran informasi pelunasan tunggakan, identitas pihak yang diduga melakukan penyambungan air ilegal, hingga mekanisme penyelesaian apabila terbukti terjadi penyambungan di luar meteran resmi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Dukuh Pakis Tangkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca

Padahal, dalam siaran pers yang sebelumnya disampaikan kepada media, Perumda Air Minum Surya Sembada menegaskan telah menemukan indikasi penyambungan air ilegal yang dilakukan secara berulang. Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa sambungan rumah telah diputus dan meteran air diangkat sejak Juni 2025. Meski demikian, petugas kembali menemukan dugaan penyambungan langsung tanpa melewati meteran resmi pada beberapa kesempatan berikutnya.

Perkembangan terbaru mengenai perkara tersebut menjadi penting untuk diketahui masyarakat. Jika benar tunggakan telah dilunasi, apakah pelunasan tersebut hanya menyelesaikan kewajiban administrasi pelanggan, atau juga berdampak terhadap proses penanganan dugaan penyambungan air ilegal yang sebelumnya diumumkan kepada publik.

Baca juga: Polres Sampang Ringkus Pasutri Pelaku Pencurian di Kantor PT. WJS

Selain itu, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai siapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyambungan air ilegal tersebut. Kejelasan ini penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dugaan pelanggaran penyambungan air di luar meteran dapat diselesaikan hanya dengan melunasi tunggakan tanpa melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai badan usaha milik daerah pemerintah Kota Surabaya yang memberikan pelayanan publik, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus menjadi bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat. Penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. (d43ng) 

Editor : D1N

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru