Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Rempang-Galang bukan sekadar cerita tentang pabrik kaca, Xinyi Group, atau investasi triliunan rupiah. Rempang-Galang adalah cermin paling jernih untuk melihat apakah negara lebih cepat melayani investor atau lebih dahulu menyelesaikan hak rakyat yang telah bertahun-tahun meminta kepastian hukum atas tanahnya.
Baca juga: Listrik Padam Saat Kontrak Jalan Terus, IAW Soroti Tata Kelola PLN dan IPP
Perjuangan Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang atau HIMAD PURELANG tidak lahir mendadak pada 2023. Jauh sebelum Rempang Eco-City menjadi isu nasional, masyarakat telah menempuh jalan administratif dan hukum untuk meminta pengakuan atas tanah yang mereka kuasai dan garap kepada negara melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Sejak sekitar 2008, mereka disebut telah mengajukan permohonan pendaftaran tanah kepada BPN. Dalam berbagai keterangan publik, IAW mencatat permohonan itu bahkan disebut telah mencapai lebih dari 480 permohonan, disertai rekap administrasi tanah.
Artinya, negara sesungguhnya punya waktu panjang untuk menyelesaikan soal agraria Rempang sebelum investor datang. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ketika investasi besar muncul, mesin negara bergerak cepat. Ketika rakyat meminta sertifikat dan kepastian hak, yang terjadi bahwa prosesnya malah berjalan lambat, kabur, dan menggantung!
Pada era Presiden Jokowi, luka lama itu meledak ketika Rempang Eco-City didorong sebagai Proyek Strategis Nasional. Xinyi Group asal Tiongkok disebut sebagai investor utama untuk industri kaca dan solar panel dengan nilai investasi raksasa.
Namun persoalan mendasarnya tidak pernah hilang: apakah tanah yang akan dipakai investor benar-benar clear and clean? Apakah hak masyarakat, kampung tua, dan sejarah penguasaan tanah sudah diselesaikan? Apakah relokasi benar-benar lahir dari musyawarah, bukan tekanan?
Temuan Ombudsman, perhatian Komnas HAM, serta protes masyarakat menunjukkan bahwa proyek ini tidak dapat dibaca hanya sebagai proyek investasi. Ia adalah konflik agraria, konflik tata ruang, konflik administrasi pemerintahan, dan konflik kepercayaan warga terhadap negara!
Memasuki era Presiden Prabowo Subianto, Rempang-Galang memasuki babak baru. Secara politik, muncul klaim bahwa Rempang Eco-City tidak tercantum dalam daftar 77 PSN RPJMN 2025–2029 berdasarkan Perpres 12 Tahun 2025. Tetapi secara administratif, muncul pula Permenko Perekonomian nomor 16 tahun 2025 yang mengubah daftar PSN lama. Di titik ini, negara perlu menjelaskan secara terbuka: apakah Rempang Eco-City masih PSN, berubah status, atau berjalan dalam skema kebijakan lain?
Ketidakjelasan status ini tidak boleh dibiarkan. Status hukum proyek menentukan banyak hal: dasar percepatan, dasar pengadaan tanah, dasar relokasi, dasar pengamanan, dasar tanggung jawab kementerian/lembaga, serta dasar akuntabilitas keuangan negara. Bila statusnya kabur, maka seluruh kebijakan turunannya berisiko kabur pula.
Pada saat yang sama, muncul perkembangan baru di Galang. Pemerintah mengumumkan kerja sama industri semikonduktor dan energi hijau di kawasan Wiraraja GESEIP, melibatkan PT Galang Bumi Industri dengan mitra Amerika Serikat seperti Essence Global Group dan Tynergy Technology Corporation USA. Nilai tahap awalnya disebut sekitar US$4,89 miliar atau sekitar Rp82 triliun, dengan potensi total jauh lebih besar.
Fakta ini penting. Sebab Rempang-Galang kini tidak lagi semata-mata soal pabrik kaca Xinyi. Kawasan ini mulai dibingkai sebagai ruang industri masa depan: hilirisasi kuarsa silika, polysilicon, solar cell, semikonduktor, energi hijau, dan manufaktur teknologi tinggi. Dari kaca ke chip. Dari Tiongkok ke Amerika. Dari proyek industri biasa menjadi kawasan strategis geopolitik!
Namun bagi masyarakat adat, pertanyaannya tetap sama, yakni apa posisi mereka di dalam desain besar itu?
Presiden Prabowo perlu melihat Rempang-Galang bukan hanya sebagai peta investasi, tetapi sebagai peta risiko negara. Jika hak masyarakat tidak diselesaikan, investasi sebesar apa pun akan berdiri di atas konflik.
Jika status tanah tidak dibuka, proyek strategis akan berubah menjadi sumber delegitimasi.
Baca juga: Diduga Cairkan Dana Nasabah Perusak Lingkungan, BPK Diminta Segera Audit Sejumlah Bank Pemerintah
Jika pengamanan lebih menonjol daripada musyawarah, negara akan terlihat kuat di hadapan rakyat kecil tetapi lemah dalam menyelesaikan akar persoalan!
Karena itu, keputusan terbaik Presiden Prabowo bukan sekadar melanjutkan atau menghentikan proyek. Keputusan terbaik adalah memerintahkan audit total atas tata kelola Rempang-Galang.
Pertama, pemerintah harus membuka status hukum Rempang Eco-City secara resmi: apakah masih PSN, bukan PSN, atau berubah menjadi proyek strategis lain. Penjelasan ini harus disampaikan dalam satu dokumen resmi lintas kementerian agar tidak lagi muncul tafsir ganda.
Kedua, Presiden perlu memerintahkan audit agraria menyeluruh terhadap seluruh klaim tanah masyarakat, termasuk permohonan yang telah diajukan HIMAD PURELANG sejak sekitar 2008.
Audit ini harus melibatkan ATR/BPN, KLHK, BP Batam, Pemko Batam, Komnas HAM, Ombudsman, serta perwakilan masyarakat.
Ketiga, seluruh dasar kawasan hutan Taman Buru, HPL, tata ruang, kampung tua, dan rencana investasi harus dibuka. Bila ada tumpang tindih antara kawasan hutan, HPL, permukiman lama, kampung adat, dan rencana industri, maka yang harus dilakukan bukan penggusuran cepat, melainkan koreksi tata kelola!
Keempat, proyek investasi baru seperti Wiraraja GESEIP di Galang harus dipisahkan secara jelas dari konflik Rempang Eco-City, tetapi tetap diuji dalam satu kerangka kawasan Rempang-Galang. Pemerintah harus menjelaskan apakah proyek semikonduktor itu menggunakan lahan yang bebas konflik, bagaimana status lingkungannya, bagaimana AMDAL-nya, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat tempatan.
Kelima, Presiden perlu membentuk meja penyelesaian khusus Rempang-Galang. Bukan sekadar tim sosialisasi relokasi, tetapi meja keputusan yang memiliki mandat menyelesaikan hak tanah, ganti untung, kampung tua, kompensasi, pemulihan trauma, dan jaminan kerja lokal.
Baca juga: Pakar Audit Ini Ungkap Risiko Sejumlah Bank Pemerintah dalam Kelola Rekening Dormant
Keenam, BPK perlu melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap tata kelola Rempang-Galang, terutama bila ada penggunaan anggaran negara, insentif fiskal, pelepasan kawasan, pembangunan hunian relokasi, atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha/kawasan industri.
Inti persoalan Rempang-Galang bukan anti-investasi. Rakyat Rempang tidak boleh diposisikan sebagai musuh pembangunan. Yang mereka tuntut adalah negara hadir secara adil sebelum investor diberi jalan.
Bagi Presiden Prabowo, Rempang-Galang adalah kesempatan besar untuk berbeda dari pola lama. Investasi boleh masuk, hilirisasi boleh berjalan, semikonduktor boleh dikembangkan, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan.
Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak berdiri di atas tanah yang secara administratif belum jernih dan secara sosial masih terluka.
Jika Presiden Prabowo mampu menyelesaikan Rempang-Galang dengan audit, pengakuan hak, musyawarah sejati, dan kepastian hukum, maka Rempang dapat menjadi model baru pembangunan nasional: investasi strategis yang tidak meminggirkan rakyat.
Tetapi jika proyek tetap berjalan di atas status yang kabur, hak yang menggantung, dan warga yang merasa dipaksa, maka Rempang-Galang akan menjadi warisan konflik agraria paling mahal di awal pemerintahan Presiden Prabowo.
Inti rekomendasi untuk Presiden adalah: jangan putuskan Rempang sebagai proyek investasi dulu; tetapi putuskan dulu status hukum, status tanah, dan status warga. ***
Editor : D1N