KPK Diduga Tak Bernyali Ungkap Aliran Dana ke "Cokelat Muda dan Cokelat Tua"

Reporter : Adji
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Raden Gautama Wiranegara.

JAKARTA, HNN - Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Raden Gautama Wiranegara, menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)yang melibatkan perusahaan forwader Blue Ray Cargo.

Meski hampir lima bulan pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu, proses penegakkan hukum dinilai belum menyentuh akar masalah dan dugaan aliran dana yang menyeret pejabat di institusi lain (seperti BPOM, Kementerian Perdagangan, dan sejumlah oknum lain yang disebut berseragam cokelat), seperti terungkap dalam BAP saksi Hartanto dalam perkara yang menjerat tersangka Deddy Kurniawan Sukolo.

Baca juga: KPK Ditantang Ungkap Pelaku Utama Pengepul "Uang Setoran" dari Ratusan Forwader

“Padahal, sejak awal pengungkapan kasus tersebut, muncul sejumlah kode warna seperti "List Biru" , "List Coklat" , hingga "Coklat Tua" yang dalam perspektif analisis intelijen bukan sekadar istilah administratif, melainkan penanda klasifikasi dalam suatu jaringan,” ujar Gautama dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).

Menurut Gautama, dalam literatur kontra intelijen ekonomi, terdapat fenomena yang dikenal sebagai partial network capture ketika aparat berhasil menangkap sebagian simpul jaringan, tetapi belum mampu mengidentifikasi seluruh simpul yang memengaruhi proses.

“Akibatnya, pelaku lapangan terlihat, mekanisme terlihat, sebagian aliran uang terlihat tetapi pusat pengambilan keputusan belum tentu terlihat,” ujarnya.

Gautama menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 20 forwarder adalah langkah positif, tetapi terlambat. "Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif?" ujarnya.

Dalam perspektif kontra intelijen, keterlambatan penelusuran dapat membuka peluang terjadinya perubahan jejak digital maupun koordinasi antarpihak.

"Publik tidak akan marah jika KPK berkata jujur, 'bukti sementara baru cukup untuk Blue Ray'. Yang membuat publik marah adalah ketika nama-nama disebut, diperiksa, digeledah, lalu menggantung tanpa kepastian," tegas Gautama.

Tiga Pertanyaan yang Belum Terjawab

Lebih lanjut, dari perspektif kontra intelijen, terdapat tiga pertanyaan utama yang seharusnya dijawab KPK. Pertama, siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi penetapan risiko, jalur merah, jalur hijau, penelitian dokumen, proses lartas, dan penerbitan persetujuan?

Kedua, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar ketika hambatan birokrasi dapat dihilangkan secara tidak sah? Ketiga, apakah seluruh institusi yang memiliki peran dalam rantai impor termasuk BPOM, Kemendag, dan instansi teknis lainnyasudah dipetakan dan diuji secara proporsional?

Baca juga: Kasus Dugaan Suap DJBC, Pengamat Kontra Intelijen Ingatkan Bahaya Penggiringan Opini

Gautama mengungkapkan, sistem impor Indonesia adalah sistem multi-layer yang melibatkan: Kemendag, BPOM, Kementerian Perindustrian, Karantina, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, BSN, DJBC, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, freight forwarder, PPJK, importir, dan distributor.

“Dengan demikian, apabila terdapat dugaan pengondisian sistem impor, mustahil seluruh mekanisme tersebut hanya melibatkan satu simpul birokrasi,” katanya.

Gautama berpandangan, dari perspektif kontra intelijen, perkara Blue Ray belum menunjukkan gambaran final mengenai jaringan pengaruh dalam rantai impor Indonesia. Yang saat ini terlihat baru sebagian simpul.

Penyidikan telah berhasil membuka dugaan hubungan antara pelaku usaha dan oknum DJBC warna biru. Persidangan kemudian membuka informasi mengenai dugaan aliran kepada pihak lain di luar DJBC warna coklat yang mulai terang.

“Namun, hingga kini, warna coklat itu belum tersentuh oleh proses hukum yang setara. Karena itu, pertanyaan strategisnya bukan lagi siapa menerima amplop, tetapi siapa yang memiliki kemampuan memengaruhi keputusan dalam rantai impor nasional,” imbuh dia.

Dalam ilmu kontra intelijen, pusat jaringan hampir tidak pernah berada pada simpul yang paling terlihat. Dan justru di situlah letak tantangan terbesar bagi penyidik, auditor negara, dan pembuat kebijakan apabila ingin menjadikan perkara ini sebagai momentum pembenahan sistem impor nasional bukan sekadar perkara suap yang berhenti pada beberapa orang pelaku.

Baca juga: IAW Sebut Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Tersistem

“Jika hanya 'biru' yang terbongkar, warna lain tak akan pernah terang. Dan selama warna lain masih gelap, sistem impor nasional tetap rentan terhadap praktik korupsi yang sama, dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi modus yang sama persis,” tutur dia.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 Juni 2026, jaksa KPK membacakan BAP Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blue Ray). Isinya mencengangkan, di mana aliran dana tidak hanya ke Bea Cukai, tetapi juga ke pejabat BPOM dan Kementerian Perdagangan.

Kepada BPOM, pemberian uang diserahkan langsung kepada Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Sementara, kepada Kementerian Perdagangan, pemberian uang ditujukan kepada empat orang: Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.

Andri mengaku menyerahkan langsung, lebih dari satu kali di tahun 2025. Total uang pelicin yang diungkap dalam persidangan disebut mencapai Rp91 miliar. Ini adalah fakta hukum yang sudah terucap di persidangan. Namun, hingga kini, para pejabat BPOM dan Kemendag tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Editor : D1N

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru