SURABAYA, HNN — Draf Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan Jawa Timur menuai sorotan. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, , menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut tidak sinkron dengan Undang-Undang Keolahragaan dan berpotensi melemahkan kewenangan KONI di daerah.
Menurut LaNyalla, salah satu tugas DPD RI adalah melakukan telaah dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan, tidak boleh ada pasal dalam raperda yang justru mereduksi peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.
Baca juga: Sinkronisasi UU Dipersoalkan, Raperda Olahraga Jatim Dinilai Abaikan KONI
“Tidak boleh ada pasal yang bertentangan dengan undang-undang yang nantinya melemahkan atau bahkan mereduksi tugas dan wewenang komite olahraga nasional provinsi,” ujar LaNyalla, Selasa.
Ketua PB Muaythai Indonesia itu menjelaskan, KONI provinsi merupakan bagian integral dari struktur KONI pusat yang memiliki mandat pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di daerah. Karena itu, menurutnya, penyusunan raperda harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur periode 2010–2019 tersebut menilai terdapat perbedaan signifikan antara draf raperda baru dengan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan tugas KONI provinsi. Ia menyebut uraian tugas KONI dalam draf tersebut terkesan dipersempit dan hanya menjadi pelaksana teknis di bawah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur.
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat 4 huruf b ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” katanya.
LaNyalla juga menyoroti Pasal 39 ayat 2 dalam draf raperda yang menyebut pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi tanpa mencantumkan peran KONI.
Baca juga: Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO
Padahal, lanjutnya, Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 secara jelas menyebut pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.
Karena itu, LaNyalla meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan perbaikan terhadap draf raperda sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD Jawa Timur pekan depan.
Sementara itu, Dispora Jawa Timur tengah mematangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia olahraga saat ini.
Raperda tersebut disiapkan untuk memperkuat dasar hukum pengembangan olahraga, pembinaan atlet usia dini, hingga legalitas lembaga olahraga di daerah. Pemerintah daerah juga menargetkan terciptanya ekosistem olahraga yang lebih adaptif, peningkatan prestasi atlet, serta keberlanjutan pembinaan olahraga dan kebugaran masyarakat.
Baca juga: Jatim Bawa Pulang 4 Emas dari Kejurnas Angkat Besi Senior 2026
Namun, sejumlah kalangan menilai masih terdapat ketidaksinkronan antara draf raperda dan undang-undang yang lebih tinggi. Kondisi itu dikhawatirkan dapat memicu konflik kewenangan dan mengganggu sistem pembinaan atlet yang selama ini dijalankan KONI, termasuk dalam persiapan ajang multievent seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).
(d43n9)
Editor : Redaktur