Segera Audit, Jangan Biarkan Rehabilitasi Narkoba Menjadi Bisnis Berkedok Pemulihan
"Di Antara Mandat Undang-Undang dan Realitas di Lapangan"
Oleh: Nurdin Longgari
Di ruang tunggu sebuah lembaga rehabilitasi, seorang ibu duduk dengan wajah cemas. Anaknya baru saja dibawa masuk untuk menjalani “program pemulihan”. Di tangannya bukan hanya harapan, tetapi juga rincian biaya yang jumlahnya membuat napasnya tercekat.
Di negeri ini, rehabilitasi narkoba seharusnya menjadi ruang penyembuhan. Namun di tengah meningkatnya kebutuhan layanan, muncul pertanyaan yang patut diajukan secara jernih: apakah seluruh sistem rehabilitasi telah berjalan sesuai mandat hukum, atau sebagian mulai terseret logika pasar?
Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ia adalah panggilan untuk evaluasi.
Mandat Hukum yang Tegas
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya sudah sangat jelas memosisikan pecandu dan korban penyalahgunaan sebagai subjek pemulihan.
Pasal 54 menyatakan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” Bahkan Pasal 103 ayat (1) menegaskan:
“Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat: memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi, atau menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.”
Kata “wajib” dan kewenangan hakim tersebut menunjukkan perubahan paradigma hukum Indonesia: penyalahguna narkotika tidak semata dipidana, tetapi dipulihkan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 5 ayat (2) menegaskan: “Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.”
Rehabilitasi narkotika adalah bagian dari pelayanan kesehatan itu. Maka ia tunduk pada prinsip keselamatan, mutu, dan keterjangkauan.
Jawa Timur, dengan populasi besar dan posisi strategis, menjadi salah satu wilayah dengan kebutuhan layanan signifikan. Surabaya sebagai kota metropolitan menjadi pusat rujukan bagi keluarga dari berbagai daerah. Dalam situasi kebutuhan tinggi, pasar layanan tumbuh. Dan ketika pasar tumbuh, pengawasan harus ikut menguat.
Antara Dedikasi dan Godaan Komersialisasi
Tidak adil menggeneralisasi semua lembaga rehabilitasi swasta. Banyak yang bekerja dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi. Namun dalam sistem yang tidak diawasi secara ketat, potensi penyimpangan selalu ada.
Transparansi biaya menjadi salah satu isu krusial. Keluarga berhak mengetahui:
Rincian biaya program, durasi dan metode terapi, kualifikasi tenaga medis dan konselor, indikator keberhasilan rehabilitasi. Tanpa transparansi, hubungan antara lembaga dan keluarga bisa bergeser dari relasi terapeutik menjadi relasi transaksional. Rehabilitasi tidak boleh menjelma menjadi industri yang memanfaatkan kepanikan.
Audit: Kebutuhan, Bukan Ancaman
Dalam konteks Jawa Timur, khususnya Surabaya, audit menyeluruh terhadap lembaga rehabilitasi swasta adalah langkah yang masuk akal. Audit harus mencakup aspek finansial, legalitas, mutu terapi, dan perlindungan hak pasien. Pelaksanaannya dapat melibatkan BNNP Jawa Timur, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta auditor independen.
Audit bukanlah bentuk ketidakpercayaan. Ia adalah mekanisme menjaga mutu.
Jika hasil audit dipublikasikan secara terbuka, lembaga yang bekerja sesuai standar justru akan mendapatkan legitimasi lebih kuat di mata publik.
Hak Bantuan Hukum yang Belum Optimal
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan:
“Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.” Artinya, warga tidak mampu yang tersangkut perkara narkotika berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
Namun dalam praktik, sosialisasi mengenai hak ini belum merata. Banyak keluarga tidak mengetahui jalur rehabilitasi resmi dan opsi hukum yang tersedia.
Keterbatasan informasi sering kali membuat keluarga mengambil keputusan dalam tekanan emosional, tanpa pemahaman penuh terhadap hak mereka.
Ketegasan yang Berbasis Hukum
Apabila audit menemukan pelanggaran serius—baik dalam aspek medis, administratif, maupun perlindungan pasien, pemerintah memiliki dasar hukum untuk bertindak.
Undang-Undang Narkotika dan regulasi turunannya memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan rehabilitasi.
Pencabutan izin bukanlah langkah ekstrem jika dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang jelas. Ketegasan adalah bagian dari tata kelola yang sehat. Namun penindakan harus dilakukan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak didorong oleh asumsi.
Mengembalikan Rehabilitasi pada Ruhnya
Rehabilitasi bukan sekadar proses medis. Ia adalah upaya memulihkan martabat manusia. Mengembalikan seseorang ke dalam kehidupan sosial yang produktif dan bermakna.
Karena itu, rehabilitasi idealnya juga memuat edukasi tentang bahaya narkotika, kesadaran hukum, serta tanggung jawab sosial sebagai warga negara.
Transparansi, profesionalisme, dan pengawasan yang konsisten akan menjaga rehabilitasi tetap berada di jalur kemanusiaan.
Menjaga Keseimbangan
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Mandat hukum sudah jelas. Hak pasien telah diatur. Mekanisme bantuan hukum tersedia. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam pelaksanaan. Audit yang terbuka, sosialisasi hak yang lebih luas, pengawasan yang independen, dan ketegasan yang proporsional.
Rehabilitasi narkoba adalah ujian bagi tata kelola kita. Ia mempertemukan hukum, kesehatan, bisnis, dan kemanusiaan dalam satu ruang.
Di ruang itu, negara harus hadir dengan wibawa, bukan untuk mencurigai, tetapi untuk memastikan bahwa pemulihan benar-benar menjadi tujuan utama. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem, melainkan martabat manusia.
Penulis : Nurdin Longgari - Pengurus PWI Jawa Timur, Wakil Sekretaris Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Jawa Timur, Pembina Aliansi Wartawan Surabaya, Pemerhati Kebijakan Publik.
Editor : Redaktur