Perizinan Proyek The Nook Terbukti Lengkap, DPRD Surabaya Sarankan Warga Cari Jalan Damai

Reporter : KRI

Surabaya, HNN.Com - Pengembangan area the Nook di kawan Perumahan Graha Famili, Surabaya, yang sempat dikomplain beberapa warga akhirnya mulai menemukan titik terang pasca dilakukannya hearing dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A pada Rabu (1/10/2025), Yona Bagus Widyatmoko, dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Senotasa (SAS) selaku pengelola the Nook, PT Intiland, Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), bagian hukum Pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.

Baca juga: Silaturahmi Akbar Surabaya: Bumi Sriwijaya Kukuhkan Prof. Abdul Hamid sebagai Ketua Umum

Ketua RW 11, Hadi Wibisono, menyampaikan, bahwa warga meminta kepastian tentang perizinan the Nook. Senada dengan hal tersebut, hadir pula salah satu pemilik kavling blok T yang mengaku setuju saja dengan proyek Nook apabila semua perizinan benar adanya.

Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart mengatakan bahwa PT SAS telah mengantongi perizinan terkait pembangunan the Nook. “Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa telah terpenuhi," katanya. Pihaknya menambahkan bahwa perizinan PT SAS sudah melalui sejumlah tahapan dan kajian dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Ahmad Rizal Saifuddin mengatakan bahwa perizinan yang dikantongi PT SAS sah secara hukum.“Dalam konteks perizinan sepanjang tidak ada pembatalan maka tetap berlaku," ungkap Rizal.

Baca juga: Ketua HIPMI Jatim Dukung Ade Jona Prasetyo sebagai Calon Ketua Umum HIPMI 2026–2029

Kuasa Hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menjelaskan bahwa PT SAS membuka ruang untuk berkomunikasi dengan perangkat dan warga, “Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan diperbaiki bersama, kita fokus kedepannya untuk mengakomodir saran untuk mencari solusi yang baik bagi semua pihak," tutur Daniel.

Komisi A DPRD berpendapat untuk mengakomodir semua pihak maka merekomendasikan PT SAS untuk menghentikan sementara pembangunan selama tujuh hari kerja. "Sembari pihak-pihak terkait bisa kembali memastikan perizinan yang ada," ujar Yona.

Baca juga: ALFI dan Organda Jatim Mohon Pembatasan Angleb 2026 Diperpendek

Komisi A DPRD Surabaya menyarankan agar semua pihak untuk mencari jalan damai. "Ini sifatnya sebatas rekomendasi ya, warga sebaiknya cari jalan damailah," imbuh salah seorang anggota Komisi A DPRD.

Daniel menambahkan bahwa dinamika suatu pembangunan adalah hal yang biasa, yang pasti dirinya menjelaskan PT SAS telah memiliki perizinan yang sah dan dilindungi oleh hukum. “Terlepas dari perizinan, SAS berkomitmen untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak," ucapnya. (Rif)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru