Kesaksian Mantan Pejabat Keuangan Ungkap Sejarah Saham PT Dharma Nyata Press

Reporter : KRI

Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi fakta Suhardo Basuki, mantan pejabat keuangan PT Jawa Pos yang mengabdi sejak tahun 1984 hingga 2013.

 

Baca juga: Kasus Panjang Berakhir MA Putuskan Akta Notaris Wahyudi Suyanto Dibuat Tanpa Minuta Akta

Dalam kesaksiannya, Basuki menuturkan perjalanan panjang kariernya di Jawa Pos, dari Kepala Seksi Akuntansi, naik menjadi bagian keuangan pada 1986, hingga akhirnya dipercaya sebagai Wakil Direktur Keuangan pada Januari tahun berikutnya.

 

Basuki menjelaskan bahwa pembelian saham PT Dharma Nyata Press oleh PT Jawa Pos terjadi pada tahun 1998. Menurutnya, pembayaran dilakukan oleh Jawa Pos kepada pemilik lama dengan bukti tanda terima atas nama Nek Sahdani dan Anjar Any.

 

Ketika kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pantekosta dan E.L. Sajogo, menanyakan apakah ia mengetahui adanya penawaran khusus terkait transaksi saham tersebut, Basuki menegaskan dirinya tidak tahu. Namun ia menekankan bahwa seluruh investasi telah tercatat rapi dan diaudit akuntan independen.

 

Suhardo menambahkan bahwa laporan keuangan Dharma Nyata Press disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam risalah rapat tersebut hadir pula Dahlan Iskan serta Nany Widjaja sebagai Direktur dan Wakil Direktur.

 

“Setelah rapat komisaris, diputuskan kepemilikan saham untuk mengembalikan aset perusahaan. Bahkan, Ibu Nany Widjaja juga membuat pernyataan resmi yang membenarkan hasil RUPS,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

 

Ia juga menyinggung akta notaris Hengky Susanto yang menyatakan 72 persen saham Dharma Nyata Press dimiliki PT Jawa Pos, bukan bagian dari harta pribadi Nany Widjaja.

 

Dalam kesaksiannya, Basuki menegaskan dividen Dharma Nyata Press setiap tahun disalurkan kepada Jawa Pos. “Setiap tahun, dividen itu masuk ke keuangan Jawa Pos dan dikonsolidasikan dalam laporan keuntungannya,” ujarnya.

 

Baca juga: Sidang Gugatan Dharma Nyata Press, PT Jawapos Hadirkan Saksi Fakta

Bahkan, kata dia, terdapat cek atas nama Dharma Nyata Press yang ditandatangani langsung oleh Nany Widjaja untuk diberikan kepada Jawa Pos.

 

Terkait rekening perusahaan atas nama Ratna Dewi, Basuki menyebut rekening tersebut memiliki tiga tanda tangan, yakni milik Ratna Dewi, dirinya sendiri, serta Nany Widjaja.

 

Di sisi lain, tim kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto, menilai kesaksian Basuki tidak menyentuh aspek legal kepemilikan.

 

“Kenapa orang keuangan berani menjelaskan soal legalitas saham? Padahal ketika ditanya soal dokumen legal, ia menghindar dengan alasan hanya bagian keuangan. Ini menurut kami tidak konsisten,” ujar Richard.

 

Baca juga: Gugatan PT Anyar Ditolak, PN Surabaya Menangkan PT Siantar Soal Sengketa Lahan Gunung Anyar

Pihak penggugat juga menyoroti bukti pembayaran sebesar Rp648 juta dari Jawa Pos kepada Dharma Nyata Press. Menurut mereka, pihak tergugat tidak berani menunjukkan bukti rekening masuk secara detail.

 

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai kesaksian Basuki sangat penting. “Beliau adalah saksi sejarah. Hari ini sudah jelas ditegaskan bahwa dana pembelian saham berasal dari Jawa Pos, dan dividen juga kembali ke Jawa Pos. Itu bukti bahwa beneficial owner PT Dharma Nyata Press memang PT Jawa Pos,” tegasnya.

 

Sajogo menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli serta saksi fakta lainnya untuk memperkuat bukti kepemilikan.

 

Sidang lanjutan atas sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press ini dijadwalkan kembali minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Rif)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru