Dikamar kos. polisi amankan tiga tersangka pengedar narkoba

Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya Grebek Temapat Sarang Narkoba didalam kamar kos. Jalan Jojoran, Surabaya, pada Senin (17/2/2020) dini hari.

Penggerebakan itu polisi berhasil mengamakan tiga orang pria bernama Eko Junaedi asal Jalan Jojoran Gg I, Surabaya, Satriono warga Jalan Kapas Lor, dan Bagus Hermawan (27) warga Jalan Tuwowo Gg III F, Surabaya.

"Dari Meraka, polisi mendapatkan sepoket sabu yang mengaku dibeli dari Satriono yang akhirnya juga ditangkap. Kemudian dikembangkan lagi ke Bagus Hermawan, pengedar yang mengendalikan Satriono sebagai kurir." Kata Kapolsek Gubeng Kompol Naufil, Rabu (04/03/2020)

Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarata bahwa di sebuah kos Jalan Jojoran, Surabaya, kerap dijadikan transaksi sabu.

Disana, petugas menangkap Eko dan Junaedi, setalah dikembangkan akhinya polisi dapat menangkap Satriono yang diketahui sebagai kurir.

“Dalam keterangannya, Satriono mengaku bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari tersangka Bagus Hermawan,” terang dia Berdasarkan keterangan itu, masih dikatakanya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Bagus, ditempat kostnya dan ditemukan barang bukti 14 gram lebih sabu."

Dalam pengakuannya, Bagus ini baru satu bulan menjalankan bisnis haramnya. Ia mendapat sabu dari Desa Rabesan, Bangkalan Madura." Tambah dia.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hingga 20 tahun penjara. " Pungkasnya.@pen

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru