SURABAYA, HNN — Otje Suandito menggugat PT Aneka Tirta Sukoindo (ATS), perusahaan air minum di Pengadilan Niaga Surabaya. Otje menuntut PT ATS membayar royalti Rp 58 miliar karena menggunakan air minum merek Aqucui.
Otje adalah pemilik PT ATS yang telah mendirikan perusahaan itu sejak 20 tahun lalu. Otje menyebut bahwa dirinya sebagai pemilik merek Aqucui tersebut. "Yang pertama kali mendaftarkan Pak Otje, yang mereka jual selama ini merek milik Pak Otje," kata pengacara Otje, Vania A. Lirungan.
Baca juga: Keadilan Untuk Seorang Ibu, Silvana Yana Prasetya Menang Hak Asuh Anak di Pengadilan Tinggi Surabaya
Namun, belakangan dia yang masih punya saham tidak lagi mengelola perusahaan tersebut. Otje telah memberikan jabatan di perusahaan itu kepada tiga anaknya, termasuk Liman, anak keduanya yang kini sebagai direktur. Otje menuntut PT ATS membayar royalti senilai Rp 58 miliar karena selama 20 tahun dia tidak mendapatkannya.
Baca juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
"PT Aneka Tirta ini kan perusahaan, tetapi pendaftaran merek atas nama pribadi Pak Otje. Mereka harus membayar ganti rugi kepada Pak Otje selaku pemilik merek," kata Vania. (Rif)
Editor : Redaktur