"Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus"
Oleh : Abdul Rasyid
Rabu, 03 Juni 2026
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026, menjadi babak baru dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dan peneliti KontraS, . Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim tunggal Suparna mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan atas laporan polisi yang sebelumnya dihentikan melalui pelimpahan perkara ke peradilan militer.
Putusan ini bukan sekadar kemenangan prosedural bagi korban. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian penting bagi konsistensi negara dalam menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), perlindungan terhadap pembela HAM, serta sinkronisasi kewenangan antar lembaga penegak hukum.
Dari perspektif hukum acara pidana, hakim menegaskan bahwa penyidik Polri tetap merupakan penyidik utama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan perkara secara dini kepada institusi lain tanpa penyidikan yang tuntas dinilai prematur dan berpotensi menghambat pencarian kebenaran materiil.
Di sinilah letak signifikansi putusan tersebut. Pengadilan tidak sedang menentukan siapa pelaku atau pihak yang bersalah. Pengadilan hanya memastikan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang benar. Dalam negara hukum, prosedur bukan formalitas semata, melainkan instrumen untuk menjamin keadilan substantif.
Kasus ini juga mengingatkan publik pada tantangan lama dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan aparat negara. Ketika terdapat dugaan keterlibatan anggota institusi tertentu, muncul pertanyaan mengenai independensi, transparansi, dan akuntabilitas proses hukum. Oleh karena itu, pengawasan publik dan kontrol yudisial menjadi elemen penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Dari sudut pandang akademis, putusan praperadilan tersebut sejalan dengan perkembangan doktrin hukum modern yang menempatkan hak korban sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum. Korban tidak hanya diposisikan sebagai saksi, tetapi sebagai subjek hukum yang berhak memperoleh kepastian hukum, perlindungan, dan akses terhadap keadilan.
Dalam konteks penerapan KUHP Nasional yang baru, negara juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tindak kekerasan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis diproses secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Prinsip due process of law harus berjalan berdampingan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai kasus kriminal biasa. Korban dikenal sebagai aktivis yang aktif mengadvokasi isu hak asasi manusia, reformasi sektor keamanan, dan akuntabilitas negara. Oleh sebab itu, setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap pembela HAM memiliki dimensi yang lebih luas karena berpotensi menciptakan efek takut (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi dan partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi.
Respons Polda Metro Jaya yang menyatakan menghormati putusan pengadilan dan siap menindaklanjuti perintah hakim patut diapresiasi. Namun, tantangan sesungguhnya justru berada pada tahap berikutnya, yakni kualitas penyidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta kemampuan aparat mengungkap fakta secara objektif dan profesional.
Publik juga perlu memahami bahwa putusan praperadilan bukanlah vonis terhadap pelaku. Putusan tersebut hanya mengoreksi proses hukum yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip KUHAP. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap siapa pun yang nantinya diperiksa dalam perkara ini.
Pada akhirnya, kasus Andrie Yunus menjadi cermin bagi kualitas demokrasi Indonesia. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dimiliki, melainkan dari keberanian institusinya menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan status, jabatan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Putusan PN Jakarta Selatan telah membuka jalan. Kini publik menunggu apakah proses penyidikan selanjutnya mampu menghadirkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara.
Penulis : Abdul Rasyid - Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.
Editor : D1N