Permenpora 14/2024 Disorot Ketua Aliansi Wartawan Surabaya, Dispora Jatim Diminta Tak Gegabah

Reporter : Redaktur
Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Kiki Kurniawan

SURABAYA, HNN – Ketua Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Kiki Kurniawan, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Ia menegaskan, regulasi tersebut berpotensi mengancam kemandirian dan profesionalisme organisasi olahraga nasional.

Selain itu, Kiki mengingatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur agar tidak tergesa-gesa menjalankan Permenpora ini.

Baca juga: Rizki Anugrah Pertahankan Emas Taekwondo untuk Jawa Timur di PON Bela Diri 2025

“Perlu ada pendalaman, kajian matang, dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil langkah. Jangan sampai tergesa lalu menimbulkan kegaduhan,” ujarnya, Minggu (10/8).

Kiki juga menyerukan kepada seluruh Seksi Olahraga Wartawan (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Indonesia untuk mengambil sikap tegas.

“SIWO adalah salah satu yang memainkan peran pendamping penting dalam sejarah kemunculan KONI, sebagai organisasi yang melekat, berpengaruh, dan membentuk budaya olahraga melalui media dan kompetisi olahraga. SIWO PWI punya tanggung jawab moral dan sejarah untuk menjaga marwah organisasi olahraga agar tetap independen,” tegasnya.

Bermasalah dari Segi Hukum

Menurut Kiki, Permenpora ini cacat dari sisi hierarki hukum. UU Keolahragaan secara jelas menjamin independensi organisasi olahraga, namun Permenpora mewajibkan rekomendasi Kemenpora untuk menggelar musyawarah atau kongres. “Ini pembatasan yang bertentangan dengan undang-undang dan bisa memicu gugatan hukum,” tegasnya.

Langgar Prinsip Otonomi Olahraga Internasional

Ia menambahkan, prinsip otonomi olahraga diakui dunia melalui Olympic Charter. Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat memicu sanksi IOC, termasuk pembekuan NOC Indonesia.

“Kalau sampai dibekukan, atlet kita kehilangan kesempatan bertanding dengan membawa Merah Putih di ajang internasional,” ujarnya.

Aturan Keuangan Tidak Realistis

Baca juga: PON Bela Diri 2025: Kolaborasi KONI dan Djarum Foundation untuk Prestasi Dunia

Kiki juga menyoroti larangan pengurus organisasi olahraga menerima gaji dari dana hibah pemerintah.

“Kalau mau profesional, pengurus harus fokus penuh. Kalau tidak digaji, bagaimana bisa bekerja maksimal membina atlet?” katanya.

Berpotensi Memicu Konflik Internal

Alih-alih menyelesaikan masalah dualisme, Kiki menilai aturan ini justru berpotensi memecah organisasi menjadi dua kubu, yang mengikuti Permenpora dan yang menolak.

“Perpecahan ini bisa mengganggu persiapan PON dan event internasional,” jelasnya.

Baca juga: KONI Jatim Pasang Target Tinggi, Wushu Diproyeksi Sumbang Medali Terbanyak

Minim Partisipasi Publik

Kiki mengkritisi minimnya pelibatan pemangku kepentingan seperti KONI daerah, induk cabang olahraga, dan akademisi dalam penyusunan Permenpora.

“Kebijakan yang dibuat tanpa uji publik berisiko ditolak dan sulit diterapkan,” tandasnya.

Seruan Tegas

“Permenpora 14/2024 ini bukan solusi, tapi sumber masalah baru. SIWO PWI di seluruh Indonesia harus berada di garis depan menjaga independensi dan profesionalisme olahraga nasional,” pungkas Kiki Kurniawan. (*)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru