DPD. LPKAN Jatim Desak Gubernur Jelaskan Dasar Pengangkatan Sekretaris Dispora Jatim

Reporter : Redaktur
Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H

SURABAYA – Pengangkatan Dra. Vitri Rahmawati sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur kini menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu informasi bahwa yang bersangkutan diduga memiliki rekam jejak dan riwayat sanksi administratif selama dalam meniti kariernya sebagai ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur beberapa tahun lalu.

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa jabatan strategis di pemerintahan tidak boleh diisi tanpa memperhatikan sistem meritokrasi dan rekam jejak secara menyeluruh.

Baca juga: DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur Siap Jadi Garda Depan Pengawasan Negara

Ketua DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., menilai bahwa jika benar terdapat riwayat sanksi terhadap nama yang bersangkutan atas jabatan Sekdispora (Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka publik berhak mengetahui apakah proses pengangkatan jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan peraturan yang berlaku, terutama dalam sistem merit terkait prestasi, kompetensi, kualifikasi, kelayakan, dan rekam jejak selama berkarir sebagai ASN.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini soal etika birokrasi dan integritas jabatan. Ketika ada pejabat eselon yang diduga pernah menerima sanksi administratif, lalu menduduki jabatan strategis, maka publik berhak bertanya: apakah proses penilaiannya objektif? apakah sistem merit dijalankan?” tegas Syarifudin Abdillah. Saat ditemui wartawan, selasa (11/11/2025). 

Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak memberikan penjelasan secara transparan, maka akan berdampak pada ketidak kepercayaan publik dan masyarakat Jawa Timur terhadap pelaksaan sistem pengangkatan jabatan dan pembinaan ASN.

Baca juga: Apresiasi LPKAN Jatim untuk Forkopimda: Jaga Kondusifitas di Tengah Unjuk Rasa

“Kami meminta Gubernur dan BKD membuka data dan menjelaskan dasar pengangkatan. Jangan sampai hal ini menunjukkan bahwa jabatan strategis hanya jadi ruang kompromi kepentingan dan adanya pelanggaran terhadap regulasi,” ujarnya.

DPD LPKAN Jawa Timur, juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik dalam birokrasi tidak bisa dihapus begitu saja tanpa melaui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU dan peraturan yang berlaku.

“Kalau ada masa lalu dalam kepegawaian, jelaskan secara resmi dan transparan. Jangan ditutup-tutupi. Pemerintahan ini bukan ruang gelap,” tegasnya.

Baca juga: Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD LPKAN Indonesia Provinsi Jawa Timur

hariannasionalnews.com telah menghubungi Sekretaris Dispora Jatim, Dra. Vitri Rahmawati, serta Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, melalui pesan WhatsApp untuk konfirmasi. Namun tidak ada jawaban hingga berita ini dipublikasikan.

DPD LPKAN Indonesia Jawa Timur menyatakan akan segera mengirimkan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BKD, Inspektorat, dan Baperjakat Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.(d43n9) 

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru