Kejari Sidoarjo Tahan Mantan Dirut Puspa Agro, Terkait Jual Beli Ikan

avatar Harian Nasional News
IKLAN PON XXI 2024

Sidoarjo, HNN - Masih ingat, kasus jual beli ikan fiktif, November 2015 lalu?. Akibat peristiwa itu, perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim ini rugi Rp8,029 miliar. PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Graha Utama (JGU) yang merupakan BUMD Pemprov Jatim.

Atas pengembangan kasus tersebut Kejari Sidoarjo menahan Mantan Direktur Utama PT Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT Puspa Agro, Hery Jamari. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,029 miliar.

Baca Juga: Kemplang Dana Umat Ketua Unit Baitul Maal Diadili Di PN Surabaya, JPU Hadirkan Saksi Ketua Yayasan

Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid mengatakan penahanan kedua tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP.

Usai diperiksa, mereka langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim.

"Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muhibuddin dengan staff trading PT Puspa Agro Hery Jamari," kata Idham kepada wartawan di Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: 960 Peserta Ikuti Lomba Bulutangkis Piala Kajati Cup

Idham menambahkan keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT Puspa Agro bersama CV Aneka House senilai Rp 8,029 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.

"Jual belinya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus. Keduanya dipanggil sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam baru ditahan," tambah Idham.

Idham menerangkan proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November di tahun 2015. Mereka beralasan jual beli ikan tersebut untuk eksportir.

Baca Juga: Hari Pangan Dunia, Ketua DPD RI LaNyalla Kunjungi Puspa Agro

"Setelah kami tindak lanjuti ke pihak berwenang (bea cukai) ternyata tidak ada kegiatan ekspor impor itu. Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi Trenggalek, dan Paciran- Lamongan, kita cek ke sana semuanya fiktif," terang Idham.

Idham menjelaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Idham. (*)

Editor : Redaktur