SURABAYA, HNN - Cafe Starone yang beralamat di komplek Ruko Jalan Kenjeran tak kapok walau beberapa kali di razia tetap nekat buka, bahkan mengelabui petugas yang tengah melakukan razia RHU terkait pelanggaran Perwali No. 33 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali No.28 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru. Cara mengelabui petugas, Cafe Starone Buka pada jam 23.00 hingga Jam 03.00 pagi. Petugas gabungan dari Polrestabes dan Satpol PP Kota Surabaya, kembali merazia cafe Starone pada pukul 00.00 wib dini hari. (Sabtu 26/09/2020).
Berdasarkan pantauan di lokasi Cafe Starone, ketika petugas gabungan tiba di lokasi, tampak cafe tersebut sepi, pintu tertutup rapat dan di gembok, lampu dalam keadaan mati, petugas mengira tak ada kegiatan dalam cafe, namun petugas berusaha untuk tetap merazia dan akhirnya petugas membuka paksa roling door dengan bantuan Satpam, dan pintu bisa dibuka, setelah petugas berhasil masuk, didapatkan puluhan pengunjung menikmati minuman beralkohol.
Baca Juga: P3I Jatim Nilai Pemkot Surabaya Langgar UU Penyusunan Perda Baru Reklame
Meski diduga kegiatan razia RHU bocor, ketika petugas gabungan tiba dilokasi para pengunjung berhamburan keluar, puluhan pengunjung pria dan wanita dapat diamankan setelah terjadi kejar-kejaran.
Sebanyak 23 orang yang diamankan terdiri dari pengunjung pria, wanita, karyawan, Satpam serta penjaga warung didepan cafe Starone, semua digiring ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan serta serta tes urine dan rapid tes. “Nantinya, jika ada tes urine positif mengandung Narkoba, tentunya akan diproses sesuai hukum, begitu juga yang reaktif langsung menjalani swab dan karantina, mereka juga akan dikenakan pidana ringan dengan disita KTP-nya dan diwajibkan membayar denda setelah ada putusan pengadilan,” ungkap salah seorang petugas yang ikut merazia cafe Starone.
Baca Juga: HUT Ke 62 Pemda Pancasila, Walikota Surabaya Memberi Kado Spesial
Setelah kegiatan razia, operasi gabungan selesai, cafe Starone langsung di Pol PP Line agar tidak bisa buka kembalin dan diduga cafe tersebut tidak memiliki izin operasional (TDUP).
Sementara, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, yang ditemui wartawan menegaskan bahwa razia RHU dilakukan demi penegakan hukum aturan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali 33 tahun 2020.
Baca Juga: Walikota Surabaya Revisi Kebijakan Karantina Untuk Atlit Jatim PON XX
“Semua pihak harus membantu pemerintah untuk menutup tempat hiburan agar covid-19 ini segera berakhir, tempat hiburan itu belum boleh buka dan tidak ada aturan yang mengharuskan mereka buka dan tutup pukul 22.00 WIB. Semua temuan dilokasi akan kita periksa dan dilaporkan ke Pemkot Surabaya serta Dinas Pariwisata dan sangsinya izin operasional RHU dicabut,” tegas Hartoyo. (red)
Editor : Redaktur