Polisi Tangkap Seorang Pria Saat Berpesta Sabu Di Rumahnya

avatar Harian Nasional News
IKLAN PON XXI 2024

Surabaya, HNN - Seorang kuli bongkar muat di surabaya tak berkutik saat ditangkap oleh satuan reserse narkoba (satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pasalnya, Pria bernama Abdul Malik (33) th, ditangkap didalam rumahnya di Jalan Kalimas Baru 2 gg Lebar No.24 RT.002 RW.009 Kel Perak Utara Kec Pabean Cantian Surabaya, Rabu,17 Juni 2020 sekira jam 08.45 Wib.

Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yasin mengatakan dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bawa di dalam rumah yang ditempati oleh Abdul Malik kerap dijadikan ajang pesta sabu.

Begitu ditindak lanjuti oleh anggota reskoba, "ternyata benar bahwa didalam rumah tersebut kerap dijadikan ajang pesta sabu dan berhasil mengamkan pelakunya, Abdul Malik usai menghisap sabu sabu" Terang Yasin, Sabtu(20/06/2020).

Dari intrograsi awal, tersangka mengaku bahwa dirinya baru saja menggunakan sabu dan barang tersebut dibeli dari seorang pria bernama Selamet di atas Rel tepatnya di Jalan Dupak Surabaya.

Baca Juga: Satuan Polair Polres Pamekasan Lakukan Patroli Gabungan

"Sedangkan Selamet penjual sabu sabu tersebut kini masih diburu oleh petugas hingga dijadikan daftar pencarian orang (DPO)." Tandasnya.

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis sabu yang masih tetbungkus plastik kecil dengan berat 0,46 gram, 1 Buah Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa Sabu dengan berat 2,58 gram,.

"Selain itu juga ada 1(satu) buah Scrop Sabu yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1(satu) Buah Korek Api Warna Biru dan 1(satu) Buah Alat Hisap( Bong) yang terbuat dari Botol Bekas Madu." tambahnya.

Baca Juga: Terdakwa Sebut Narkoba Dari Aditya Tahanan Lapas Porong

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya, tersangka harus mendekam dalam penjara dan akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya kurungan 5 tahun."pungkasnya. @pen

Editor : Redaktur