NGANTANG, HNN – Keluhan warga terhadap kramba jaring apung yang berada di Waduk Selorejo Dusun Gading, Desa Kaumrejo, Ngantang, Kabupaten Malang akhirnya Perum Jasa Tirta I tepati janji dengan membongkar kramba jaring apung milik kelompok Waring Kembang Kuning Jumat ,8/4/2020 .
Eksekusi tersebut dihadiri Polsek dan Kormil serta dibantu Ormas Pemuda Pancasila PAC Ngantang, kegiatannya berjalan aman dan lancar dengan menggunakan 1 speedboat, 1 kapal tender, 1 HCE amphibi.
Ditengah pembongkaran tersebut didatangi beberapa orang dari kelompok Waring Kembang Kuning yang selama ini gencar memprotes kelompok kramba lain agar dibongkar, padahal kelompok kembang kuning pernah mendatangi PJT I menyampaikan perihal hilangnyan pendapatan akan tetapi kelompok ini diberikan peluang untuk mendapatkan penghasilan dari PJT I, dengan mendapatkan pekerjaan pembersihan enceng gondok dan dibayar sesuai kesepakan yg mereka buat dengan PJT I, sedangkan kelompok lain setelah mendapatkan arahan dari PJT I dengan sadar membongkar sendiri malah sekarang kelompok kembang kuning yang menyalahi aturan yang jelas-jelas kelompok ini tidak mempunyai surat ijin.
“Peringatan surat teguran, mediasi selama ini sudah dilakukan pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I demi kebaikan semua, mereka mengatakan akan membongkar sendiri tetapi setelah diberikan waktu deadline teryata tidak juga dilaksanankan pembongkaran tersebut," kata Yulistiadi Koordinator PJT I
Lanjut Yulistiadi, "kami melakukan tindakan tegas demi keadilan tanpa tebang pilih, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial kelompok waring lainya yang sudah lebih dahulu melakukan penbongkaran mandiri," tambahnya.
Bedasarkan pantauan dilapangan dan informasi dari masyarakat di lokasi mengatakan bahwa, ada beberapa kelompok oknum yang mengatasnamakan LSM, Media yang tidak setuju dilakukan pembongkaran kramba jaring apung, namun oknum tersebut tidak dapat menunjukan bukti identitasnya yang jelas, dan memang sudah sewajarnya PJT I, melakukan tindakan tegas karena memang tidak diijinkan dan juga kelompok ini teryata tidak kooperatif dan tidak mempunya ijin.
Sejumlah warga mengatakan sangat mendukung dan senang sekali dengan pembongakaran ini karena warga yang mau melakukan kegiatan ke sawah, tegal dengan menggunakan perahu tidak terganggu dengan waring kramba apung ini lagi, karena kramba itu tidak berizin dan berbahaya.
Menurut masyarakat yang di TKP mengatakan kalau kramba jaring apung tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kramba tersebut tidak ada penutup di bawahnya.
"Ini bukan Kramba, kalau Kramba ini bawahnya ada jaringanya. Apa jadinya kalau ini tetap dibiarkan," keluhnya, Jumat (8/4/2020).
Dia menceritakan, banyak warga menggantungkan hidupnya pada waduk. Saat ini potensinya mulai terancam karena adanya kramba yang tak berizin dan bahkan cenderung merusak lingkungan salah satunya yang dilakukan kelompok kembang kuning ini yang dibelakangnya dibeking seseorang perempuan bernama Kumala alias Mala,
"Sejak munculnya orang ini sering terjadi pro kontra yang membuat antar warga tidak nyaman, juga kami tidak ada yang tahu sebenarnya apa misi dan visi dia di Kecamatan ini, apalagi bukan orang Ngantang dia hanya indekos di salah satu rumah warga dusun Sumberagung, tolonglah jangan membuat keresahan, membuat masalah, apalagi warga Ngantang selama ini aman damai, tenang janganlah kami dibenturkan di adudomba dengan aparat, PJT, dan warga sendiri, kalau saya amati orang ini selalu melakukan provokasi bahkan ada surat yang beredar seakan-akan orang PJT I memberikan ijin padahal tidak sama sekali, kalau saya lihat surat itu cenderung diplintir agar ada karyawan PJT I, yang bisa dijadikan kambing hitam, lebih baik jangan bikin masalah di daerah kami", tegas warga.
Sementara Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek menjelaskan, Perum Jasa Tirta I belum pernah memberikan izin, ataupun menarik kutipan secara resmi, kepada pemilik/pengelola kramba ataupun jaring apung di Bendungan Selorejo ataupun bendungan lain di wilayah Malang Raya.
“Pemanfaatan Bendungan Selorejo dan bendungan lain yang dikelola PJT I diatur untuk keperluan perikanan hanyalah secara tebar-bebas (bukan perikanan intensif semacam kramba atau jaring apung),” tegas Raymond.
Dijelaskan Raymond, PJT I telah melaksanakan studi dengan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya pada 2017 yang menunjukkan bahwa bendungan-bendungan di Wilayah Sungai Brantas tidak layak bila dipaksakan untuk perikanan intensif (kramba dan jaring apung). Kondisi itu akan merusak kualitas air dan membebani waduk dengan over fishing.
Raymond menegaskan, akan menindaklanjuti laporan warga. Warga bisa melapor melalui sambungan telefon ke 0811312085. Ia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan PJT I.
“Apabila ada oknum yang mengatasnamakan PJT I dan memungut kutipan atas pemanfaatan air untuk kramba atau jaring apung, agar dilaporkan ke hotline pengaduan. Kami akan mengambil tindakan pada setiap pelanggaran yang dipandang bertentangan dengan etika dan integritas,” pungkas Raymond.(Teddy/Joko)
Editor : Redaktur