Surabaya, HNN - Dua pedagang Pasar Kupang Gunung di Jalan Putat Jaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditemukan positif virus corona atau covid-19, akhirnya pasar tersebut ditutup sementara mulai Sabtu (2/5) hingga 14 hari ke depan.
Baca Juga: P3I Jatim Nilai Pemkot Surabaya Langgar UU Penyusunan Perda Baru Reklame
Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya, Samsurin angkat bicara "Kalau menemukan dua orang pedagang yang dinyatakan positif covid-19, ya cukup yang dua orang itu yang diisolasi, jangan pasarnya di tutup, karena di pasar tersebut menjual kebutuhan pokok masyarakat yang berdomisili disekitar pasar tersebut", ungkapnya.
"Seharusnya Pemkot Surabaya jangan asal main tutup pasar tradisional. Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, pasal 13 sudah memberikan pengecualian pada ayat 3, poin a yang berbunyi: Dikecualikan dari penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk: a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari. Ini artinya bahwa Perwali tidak memerintahkan untuk menutup pasar yang menjual kebutuhan pokok masyarakat dalam suasana PSBB ini," tandas Samsurin.
Lanjut Samsurin, sama halnya Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) Nomor 18, tahun 2020, pasal 13 juga menjelaskan pengecualian untuk tidak di tutup pasar tradisional, karena menjual kebutuhan pokok masyarakat, lalu kenapa jika setiap petugas dilapangan jika menemukan orang yang dinyatakan positif covid19 dipasar, kok pasarnya yang ditutup, rakyat ini mau belanja kebutuhan pokok dimana kalau pasarnya di tutup, seharusnya Pemkot Surabaya yang bertugas dilapangan fahami baik- baik Perwali dan Pergub PSBB, jangan asal main tutup saja," tegas Samsurin.
Baca Juga: Ketua DPD RI Ingatkan Perda RT/RW, Jatim Tak Bertentangan dengan RUU Daerah KepulauanĀ
"Perwali tentang psbb itu seharusnya melindungi rakyat dan pemerintah dari hal hal yang sewenang wenang. Jangan hanya larangannya saja yang di tegakkan, jangan hanya sangsinya saja yang di utamakan, tapi hak warga Surabaya sesuai amanah Perwali juga harus didahulukan," tambahnya.
"Selama ini pemerintah ataupun satgas penanggulangan covid19 belum maksimal mensosialisasikan aturan ke lapisan masyarakat. Contohnya masih banyak masyarakat yang dikatakan MBR belum mendapatkan haknya, lembaga masyarakat RT dan RW dipaksa kerja bakti , lembur lembur demi melayani masyarakat yang terkena dampak sosial covid19 , sementara mereka tidak disertai anggaran yang jelas. Padahal mereka RT RW inilah yang secara tidak langsung menjadi motor utama pelaksanaan Perwali dan keberhasilan PSBB. Apa RT RW ini mendapat perhatian yang cukup padahal mereka 24 jam melayani masyarakat yang gerah dalam keadaan seperti ini," jelas Samsurin.
"Sementara peran Satpol PP Kota Surabaya sebagai salah satu satgas covid 19 sangat berlebihan, masih aja suka menutup pasar pasar tradisional yang terpapar ada positif corona langsung di tutup pasarnya, ini kan berlebihan dan jauh dari standart protokoler kesehatan, mana mereka para pedagang tidak dikasi ganti rugi lagi, padahal mereka ini tidak butuh BLT atau sembako, mereka cukup bisa bekerja dan berdagang dengan nyaman," tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Berikan Penghargaan Insan Olahraga Berprestasi
"Saya yakin kalau begini caranya PSBB di Kota Surabaya tidak bakal berhasil, dan jangan berandai andai memikirkan PSBB jilid dua ya, kalau itu terjadi sama saja Pemerintah Kota Surabaya diduga menyalahgunakan uang rakyat, karena tidak efisien dalam pengunaan uang APBD untuk pelaksanaan PSBB," ungkapnya.
Samsurin minta DPRD Kota surabaya tidak boleh tinggal diam melihat situasi seperti ini, harus melakukan evaluasi setiap hari, bukan evaluasi di akhir pelaksaan PSBB tanggal 11 mei nanti, itu pasti tidak ada manfaatnya. Evaluasi kerja pemkot surabaya setiap hari karena tolak ukur keberhasilan serta kegagalannya harus termonitor tiap hari, wong pergerakan virus ini berjalan tiap detik kok , masa evaluasinya akhir pelaksanaan PSBB," pungkas Samsurin Ketua DPC PBB Kota Surabaya. (red/rin)
Editor : Redaktur