Ketua DPC PBB Kota Surabaya Tanggapi 733.600 Jiwa, Gratis PDAM

avatar Harian Nasional News
Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya, Samsurin
Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kota Surabaya, Samsurin

Surabaya, HNN - Pemkot Surabaya menyiapkan mekanisme untuk penggratisan tagihan PDAM. Kebijakan itu disampaikan Wali Kota Tri Rismaharini dalam telekonferensi dengan DPRD Surabaya kemarin. Langkah tersebut menjadi salah satu kebijakan agar pengeluaran bulanan warga di tengah wabah bisa ditekan.

”Jadi, untuk semua MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), tagihan PDAM-nya akan kami gratiskan,” ujar Risma dalam telekonferensi dengan DPRD Surabaya kemarin. Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono langsung bertepuk tangan mendengar kebijakan baru itu.

Baca Juga: Walikota Surabaya Revisi Kebijakan Karantina Untuk Atlit Jatim PON XX

MBR adalah istilah pemkot untuk warga kurang mampu yang mendapat intervensi APBD. Baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Data per 1 April lalu menunjukkan, jumlah MBR di Surabaya mencapai 733.600 jiwa.

Risma mengatakan, saat ini ada banyak tagihan bulanan yang ditanggung masyarakat. Namun, pemkot hanya bisa membantu penggratisan untuk PDAM. Sebab, tagihan lainnya bukan kewenangan pemkot.

Dirut PDAM Mujiaman Sukirno sudah berkoordinasi terkait penggratisan itu tiga hari lalu. Komunikasi selama ini dilakukan bersama Sekkota Hendro Gunawan.

”Sebenarnya, kami sudah siap dan membicarakan soal ini. Tinggal menunggu persetujuan dari Bu Wali. Kalau Bu Wali sudah bilang begitu, berarti sudah klik,” ujar Mujiaman kemarin.

Mujiaman menegaskan bahwa penggratisan itu perlu dibahas lebih detail. Terutama siapa yang berhak mendapatkan keringanan tersebut. Yang jelas, tidak ada yang digratiskan 100 persen. Sebab, hal itu bisa berdampak besar pada distribusi dan ketersediaan air.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menyampaikan kepada wali kota agar penggratisan juga berlaku di sektor lain. Menurut dia, ada banyak tagihan bulanan yang menjadi kewenangan pemkot. ’’Misalnya, retribusi surat ijo atau pajak-pajak lainnya,” ujar politikus PKS itu.

Baca Juga: Wajib Karantina Setiba PON Papua Dapat Memicu Masalah Baru

Dia juga meminta agar penerima keringanan itu tidak dibatasi untuk MBR. Sebab, banyak warga yang belum masuk data MBR, tetapi sama-sama dalam kekurangan akibat pandemi corona.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menerangkan, beban sewa flat atau rusun juga bisa diringankan. Dia meyakini bahwa yang tinggal di flat adalah warga tidak mampu.

”Jadi, sebenarnya banyak yang bisa digratiskan,” jelasnya.

Ditempat terpisah Ketua DPC Pantai Bulan Bintang (PBB) Kota Surabaya, Samsurin yang akrab dipanggil Surin, mengapresiasi langkah Walikota Surabaya gratiskan tagihan PDAM untuk 733.600 masyarakat berpenghasilan rendah, itu berarti indikasi sekurang kurangnya, 83 % masyarakat surabaya hidup dibawah garis sejahterah.

Baca Juga: GERMAS 2000 MIO Surabaya, Dari Rakyat Untuk Rakyat

"Jika saya asumsikan 733.600 pelanggan pdam di surabaya (baca per kepala keluarga) dikalikan 3 orang saja dalam satu kk, maka ada 2,2 juta orang atau 83 % dari jumlah penduduk surabaya 2,7 juta, maka itu diakui oleh pemerintah Kota Surabaya sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. Ah, masak kota kita ini miskin padahal Pendapatan Asli daerahnya saja mencapai 8,7 trilyun," kata Surin

Lanjut Surin, Ibu Risma harus bisa menjelaskan 733.600 pelangan PDAM masyarakat berpenghasilan rendah, itu siapa saja, apa termasuk ASN, apa termasuk rumah rumah kosong yang tidak ditempati pemiliknya? Atau satu kk mempunyai lebih dari 1 rumah? Kalau saya boleh menyarankan , gratiskan tarif PDAM dan juga sewa penghuni rusun, gratiskan tarif PDAM dari keluarga harapan, gratiskan PDAM untuk rumah sakit dan puskesmas seluruh Kota Surabaya, gratiskan PDAM untuk tempat ibadah , gratiskan PDAM untuk lebih dari 10 ribu kepala keluarga atau ibu ibu pedagang pasar pasar yang di tutup, gratiskan tarif PDAM untuk ojol yang tak bisa mengonceg akibat pemberlakuan PSBB, gratiskan tarif PDAM akibat dirumahkan para buruh yang bekerja di pabrik , dan diskon 50 persen seluruh pelanggan PDAM di Kota Surabaya non industri , jasa dan perdagangan.

"Jadi pengratisan tarif PDAM harus dirincikan agar tidak menguntungkan pihak tertentu," jelas Samsurin . (rin)

Editor : Redaktur