Perkembangan Terbaru Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya

UD Sentoso Seal saat didatangi Wamenaker Immanuel
UD Sentoso Seal saat didatangi Wamenaker Immanuel

Surabaya, HNN.Com - Polemik yang lagi viral hingga trending topik akhir-akhir ini di kota Surabaya tentang dugaan kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan swasta di Kota Surabaya, kini Wali Kota Eri Cahyadi bertindak cepat berupaya menyelesaikan terkait aduan para karyawan di Surabaya tersebut.

Setelah bertemu 31 karyawan di ruang sidang Balai Kota Surabaya, pada Rabu (16/4/2025) lalu, kurang dari 24 jam Wali Kota Eri kemudian bergegas mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia mengawal langsung para karyawan tersebut melapor ke polisi.

Baca Juga: Baso Juherman, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Surabaya Optimis ErJi Menang Pilwali Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi bertemu dan berdialog dengan Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Bayu Ari Aji. Eri menyampaikan ke Bayu bahwa kedatangannya mengawal para korban dugaan penahanan ijazah semata-mata untuk menjaga Surabaya tetap kondusif.

Laporan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Yang kita (Pemkot Surabaya) jaga adalah suasana kondusif, iklim investasi yang bagus. Kalau ada yang melanggar ditindak, karena yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," beber Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri Cahyadi berharap polemik dugaan penahanan ijazah ini tuntas secara hukum, bukan hanya ramai di media sosial. Penyelesaian secara hukum juga bisa menjadi pembelajaran agar tak terulang di kemudian hari. Oleh sebab itu, dia juga telah menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini agar terus mengawal para karyawan sampai mendapat kepastian hukum.

"Saya memberi support ke teman-teman (karyawan) agar nyaman kerja di Surabaya. Begitu juga perusahaan, kalau masuk Surabaya ya harus baik. Harus menjaga iklim investasi, harus patuh aturan. Titip agar betul-betul diikawal sesuai aturan," imbuhnya.

Wali Kota Surabaya yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, meminta agar polisi memberi atensi khusus agar masalah penahanan ijazah ini cepat selesai. Dia yakin kepolisian akan bekerja maksimal untuk menuntaskannya.

"Saya yakin Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan maksimal. Selama ini (polisi) sudah menjaga Surabaya dengan baik," papar Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya.

"Aku nggak isok jogo sendiri. Kota ini milik bersama. Ketika semua bekerja bersama, bersinergi, akan terjadi kemakmuran dan kesejahteraan. ayo kita tata Surabaya dengan hati jernih, pikiran bersih, akhirnya kita bisa menentukan Surabaya tetap kondusif," sambungnya.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Bayu Ari Aji siap mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi. Dia sepakat dengan Wali Kota Eri untuk sama-sama menciptakan Surabaya yang kondusif.

"Kita dukung iklim investasi di Surabaya, dalam rangka situasi Kamtibmas. Kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Supaya masyarakat juga bisa adem ayem," ucap Bayu.

Saat ini polemik tentang penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, berkunjung ke Surabaya untuk memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Hal ini ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai memberikan dukungan terhadap eks karyawan yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan ketika melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025) lalu.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Kategori Siaran Pers

"Alhamdulillah kami dapat info, kalau beliaunya (Wamenaker) datang ke Surabaya untuk melihat atau mensupport dan menyelesaikan permasalahan ini," terang Wali Kota Eri Cahyadi.

Eri menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi pembelajaran bersama, apakah persoalan serupa juga terjadi di daerah lain atau hanya di Surabaya. Ia pun menekankan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan kehati-hatian tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Ini akan menjadi contoh sebenarnya, apakah ini (hanya) terjadi di Surabaya atau semuanya. Karena itu saya bilang, kalau ini kemarin tambah gaduh, dan saya yang memutuskan sendiri, masing-masing lapor dan mengklaim benar, terus saya mengatakan mana yang benar, akhirnya Kota Surabaya jadi tidak bagus, seakan-akan iklim (investasi) Kota Surabaya tidak kondusif," katanya. 

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa langsung menentukan siapa yang bersalah atau benar dalam kasus ini karena sudah memasuki ranah hukum. Namun, Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Dan saya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan salah, karena sudah diatur dalam sisi hukum. Maka kami sebagai pemerintah kota akan mengawal ini terus sampai ke jalur hukum, sampai ada keputusan siapa yang salah dan benar," tegasnya.

Pakar Nilai Pengawasan Ketenagakerjaan Pemprov Jatim Lemah
Sementara itu, Pakar Tenaga Kerja dan Upah Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan Pemprov Jatim. Pasalnya, banyak karyawan yang ijazahnya tertahan di perusahaan Surabaya.
Hadi menyebut, pengawasan ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah kota tidak bisa melakukan pengawasan.

"Lemahnya pengawasan dari pengawas ketenagakerjaan di pemprov. Saat ini pengawas hanya ada di tingkat provinsi dan kementerian. Di kabupaten atau kota sudah tidak ada oengawas ketenagakerjaan," kata Hadi, dikutif detikJatim, Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Eri Bidik Penguatan SDM Milenial dan Gen Z di Surabaya

Ia mengatakan, terdapat empat hal yang seharusnya dilakukan pemerintah provinsi untuk pengawasan ketenagakerjaan. Apalagi kasus yang sedang ramai adalah penahanan ijazah.

Pengawasan pertama yakni harus ada kemauan dari pimpinan dinas ketenagakerjaan provinsi. Yakni instansi yang membawahi pengawas ketenagakerjaan.

"Kemauan untuk menindak pengusaha yang telah membuat kesepakatan dengan pekerja yang menyimpang dari aturan," ujarnya.

"Selama ini pimpinan disnaker provinsi selalu berkilah kalau sudah ada kesepakatan maka itu mengikat, sampai dibatalkan oleh pengadilan. Misal kesepakatan upah di bawah upah mininum. Termasuk kesepakatan untuk menyerahkan ijazah ke pengusaha tersebut," tambahnya.

Kedua, yakni meningkatkan kualitas dan kuantitas personel pengawas ketenagakerjaan. Ketiga, menambah anggaran yang cukup untuk pengawasan tersebut.

"Keempat, tindak lanjuti kalau sudah ada laporan," pungkasnya.

(J1L)

Editor : Redaktur