Kuasa Hukum : Hakim Memerintahkan Penyidik Mencabut Status Tersangka Kliennya

Surabaya, HNN.Com - Heru Tandyo, mantan direktur PT Surya Agung Indah Megah sempat ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 4,8 miliar setelah dilaporkan adiknya, LT yang menjabat sebagai direktur baru perusahaan tersebut. Status tersangka Heru kemudian dicabut setelah permohonan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

 

Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan

Namun, penyidik Polda Jatim kini mengusut lagi kasus tersebut. Pengacara Heru, Yakobus Welianto mengatakan, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus itu. 

 

"Sprindik baru bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Tapi, penyidik mengeluarkan sprindik masih dengan bukti lama," kata Weli.

 

Dia meminta penyidik mematuhi putusan hakim. Dalam putusan praperadilan itu, hakim telah memerintahkan penyidik untuk mencabut status tersangka kliennya. Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Heru bukan penggelapan.

 

Weli menuturkan, selama menjabat sebagai direktur, kliennya dituding menggelapkan uang perusahaan untuk pengelolaan body repair, penjualan mobil dan investasi. Menurut dia, Heru telah mengembalikan Rp 2,1 miliar dari nilai yang dituduhkan.

Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani

 

"Uang body repair dan hasil penjualan mobil sudah dikembalikan. Tapi, untuk investasi, itu sudah resiko bisnis. Heru sendiri juga tidak tahu kalau uang yang diinvestasikannya akan gagal bayar," ujarnya.

 

Jika dikaitkan dengan PERMA lanjut Yacobus itu tercantum di PERMA nomer 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 3 menyebutkan putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah berbeda dengan alat bukti yang sebelum yang berkaitan dengan materi perkara. Kami tegaskan atas laporan polisi tersebut adalah berawal persoalan ribut warisan antara adik Linda Tandyo dengan kakak kandungnya Heru Tandyo waktu menjabat Direktur yang kemudian membuat laporan polisi. 

Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia

 

Memaksakan diri atas harta warisan supaya diinbrengkan menjadi aset keperseroan yang kemudian Heru Tandyo yang pernah menjabat selaku Direktur pada tahun 2016-2020 dicari-cari kesalahannya dengan cara melaporkan Kepolda jatim, karena dalam RUPS sebagaimana akte nomer 5 tanggal 10 tahun 2020 menyebutkan diberhentikan dengan hormat untuk segala pemberesan dinyatakan non acquit et de charge dan persoalan Non acquit et de charge sekarang diuji sebagaimana adanya gugatan perkara nomer 565/Pdt.G/2024/Pn SBY, kini proses pembuktian juga terkait dengan doktrin busness judment Role,"papar Yacobus.

 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis. (Rif)

Editor : Redaktur