Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU

Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan kasus kepemilikan barang haram jenis pil berlogo sebanyak 12 bungkus plastik berisi 13.500 Pil berlogo Y dan berlogo DMP, Terdakwa Umin bin Murobbi Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak, I Gede Krisna Wahyu Wijaya menuntut kepada terdakwa 16 tahun penjara, digelar diruang Garuda 2 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Pledoi dari terdakwa.

 

Baca Juga: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Tergugat Hanya Berdasarkan Cerita

Alamsyah SH MH selaku ketua tim kuasa hukum Umin Bin Murobbi atas tuntutan 16 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan artinya klien kami terbukti melakukan tindak pidana UU narkotika 114 ayat 2 juncto undang undang kesehatan pasal 435, Menurut kami tuntutan dari JPU tidak profesional dan sangat emosional sebab terdakwa bukan tidak pidana apa yang dituntut oleh JPU yaitu pelaku tindak pidana, harus pidana UU kesehatan karena yang ditemukan bahan-bahan pengobatan masih berupa pil tidak ada unsur narkotika.

 

Disinggung yg di edarkan oleh terdakwa tidak mengandung Metametamin maupun amfetamin "Itu hanya obat nyeri dari hasil konsultasi dengan laboratorium forensik Polda Jatim tidak ada unsur narkotika makanya saya sangat kecewa dengan tuntutan JPU," keluhnya, (18/10/24)

 

Pledoi kami meminta kepada majelis hakim dapat memutus tindak pidana UU pasal 436 ayat 2 tahun 2003 tentang kesehatan bukan undang undang tentang narkotika pasal 114.

 

"Harapnya mudah-mudahan majelis hakim berlaku adil dan obyektif dapat memutus fakta-fakta dalam persidangan," ucapnya 

 

Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, mempertanyakan kepada JPU atas Pledoi dari terdakwa, 

Baca Juga: Hakim Belum Siap, Terdakwa Effendi Pudji Hartono Pemalsuan Akta Otentik Ditunda

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Perak Yustus One Simus, mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya. Ia pun akan mengajukan replik untuk menanggapi pledoi tersebut.

 

"Kita akan ajukan replik pada 7 hari ke depan," pungkasnya. 

 

Baca Juga: Ricuh, Warnai Eksekusi Hotel Garden Palace

Perlu diketahui Bahwa ia Terdakwa UMIN BIN (ALM) MUROBBI pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 atau setidak – tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Kalijagung Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasuruan yang berwenang dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Terdakwa diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, Apabila tempat tinggal sebagian besar para saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Yakni Saksi TRI NOFRIYANTO, S.H dan Saksi SANDI DIKJAYA FITROH, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan di Jl. Taman Sikatan No.1 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. SAIFUL (DPO) untuk membeli Narkotika jenis pil berwarna biru (OMEGA). Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Sdr, SAIFUL (DPO) akan membeli Narkotika jenis pil berwarna biru (OMEGA) sebanyak 12 (dua belas) bungkus plastik masing masing bungkus berisi 125 (seratus dua puluh lima) butir pil berwarna biru (OMEGA) dengan total 1.500 (seribu lima ratus) dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sdr.SAIFUL (DPO) mengirim Narkotika jenis pil berwarna biru (OMEGA) dengan cara dikirim menggunakan jasa kirim Bus AKAS dan diambil oleh Terdakwa di Jl. Raya Kaljagung Kota Pasuruan dan dengan cara pembayaran jika sudah laku terjual. 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rif)

Editor : Redaktur