Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara kepemilikan barang haram jenis sabu Moch Sultan Hasanuddin (33) yang indekos di Jalan Jojoran Gang 1, Kelurahan Mojo, Gubeng divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang putusan di ruang Tirta 1, terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
Mengadili menyatakan terdakwa Moch Sultan Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar apabila tidak membayar diganti dengan kurungan penjara 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto, Senin 23 September 2024.
Darwanto menjelaskan bahwa hal yang memberatkan karena terdakwa tidak membantu program pemerintah memberantas narkoba.
"Terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara yang sama dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan," ujar Darwanto.
Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan Banding
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Hajita Cahyo Nugroho melalui Jaksa Yustus Simus One menuntut terdakwa dengan 7 tahun dan 8 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan Ketua Majelis Hakim, terdakwa melalui video call mengatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa.
Awalnya pada Rabu 3 April 2024 pukul 21:00 WIB di kamar kos Jalan Jojoran Gang 1, Kelurahan Mojo, Gubeng, terdakwa yang berniat bertemu pembeli Sandy ditangkap anggota Polsek Pabean Cantikan. Dari tangan pelaku ditemukan 11 poket sabu yang ditemukan didalam dompet.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Dari pengakuan terdakwa bahwa sabu tersebut dipesan dari Rasek (DPO) pada Jumat 29 Maret 2024 seharga Rp 1,7 juta untuk 2 gram sabu. Dan janjian ketemuan untuk mengambil barang di Lapangan Katapan Dapi, Bangkalan, Madura.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, kemudian terdakwa membagi menjadi 20 poket sabu. 10 poket dijual dengan harga Rp 150 ribu dan 10 pojet lagi dijual dengan harga Rp 200 ribu.
Selanjutnya pada Rabu 3 April pukul 20:30 WIB, terdakwa dihubungi Sandy untuk membeli sabu dan ketemuan di Jalan Jojotan 1. Dan pada pukul 21:00 WIB terdakwa Sultan berhasil diamankan petugas kepolisian berkat adanya informasi dari masyarakat. Karena di Jalan Jojoran 1 sering ada transaksi narkoba. (Rif)
Editor : Redaktur