Surabaya, HNN Com - Sidang perkara, Terdakwa Ahmad Taufik mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77, RT 06, RW 11 Surabaya dengan keadaan di kunci stir. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Budi Mulyono mengalami kerugian sebesar Rp 7.5 juta dan dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Alex Adam Faisal mengatakan bahwa terdakwa Ahmad Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Taufik dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Alex di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa,(17/9/24).
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan terima. “Saya terima Yang Mulia,”ucapnya lewat video call.
Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan Banding
Awalnya hari Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamatkan di Sidotopo Sekolahan 12/81, RT. 009, RW. 011, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir Surabaya dengan membawa kunci kontak palsu. Kemudian terdakwa berjalan kaki sembari mencari sepeda motor Honda Beat Nopol L6416PX yang terparkir di depan rumah Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77, RT 06, RW 11 Surabaya dalam keadaan terkunci stir.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
“Setelah mendapatkan sepeda motor itu dijual seharga 1.8 juta di Desa Tanah Merah Bangkalan Madura. Dari hasil uang tersebut digunakan untuk membayar utang, membayar cicilan dan kebutuhan sehari -hari,”kata jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Kusumawati. (Rif)
Editor : Redaktur