Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023. Dengan agenda Pledoi yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Dalam persidangan hari ini, Gregorius Ronald Tannur menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban sebab tak bisa menjaga korban, Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadil-adilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.
Baca Juga: Simpan Sabu 100 Gram Dan 2 Ribu Butir Pil LL terdakwa Wahyu Wira Hadikusuma Diadili Di PN Surabaya
"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan dan bahwa tidak ada unsur kesengajaan," ucapnya di depan ketua majelis hakim, Kamis (11/07/24)
Baca Juga: Mertua Gugat Menantu, Terkait Jual Beli Rumah Jalan Sulawesi
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Saat dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzakki menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sugianto menjelaskan sesuai fakta saksi-saksi memang tidak ada yang mengetahui kalau terdakwa itu melakukan pembunuhan apalagi dengan niat, sudah saya sampaikan semua bahwa terdakwa sesuai fakta yang telah dipersidangkan ya memang menurut kami sebagai tidak bisa dibuktikan.
Baca Juga: Mantan Ketua Hipmi Muhammad Luthy dan R. De LagunaTerlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri
"Tentunya kalau tidak bisa dibuktikan ya harus dibebaskan dari segala tuntutan," harapannya (Rif)
Editor : Redaktur