Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara Bank BCA Cabang Galaxy Surabaya dan Bank BCA Cabang Sidoarjo digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ishar yang merupakan nasabah Bank BCA di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (08/07/2024).
Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, Andry Ermawan, SH, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo merupakan Kuasa Hukum Pengugat menjelaskan bahwa, terkait wilayah hukum, kami sudah bantah eksepsi dari tergugat, sebab Bank BCA cabang Galaksi Mall Surabaya, untuk surat-menyurat di Surabaya, namun untuk klausulnya ada Sidoarjo, itu bukan patokan kita,
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
"Sudah jelas, gugatan kita Bank BCA Surabaya dan Sidoarjo. kuasanya dari Surabaya, tapi domisili penerima kredit tanda tangannya di Galaksi, maka dari itu. Kita gugat di PN Surabaya." Kata Andri Ermawan selapas sidang di PN Surabaya.
Ia menambahkan, bahwa selain itu untuk para pihaknya juga banyak di Surabaya. Sementara itu di PN Sidoarjo kami mengajukan gugatan perlawaan eksekusi lelang verzet. Intinya perkara di PN Surabaya adalah PMH oleh BCA terkait adanya selisih jumlah tagihan yang disampaikan oleh OJK RI tidak sama dengan yang ditagihkan oleh Pihak Bank BCA.
Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan Banding
"Bank BCA melaporkan ke OJK tagihannya sebesar Rp 250 jutaan, sementara Bank BCA pada klien kami menyampaikan tagihannya sebesar Rp 750 jutaan. Nantinya saat masuk ke pokok perkara akan ajukan bukti-bukti adanya selisih tagihan." Tambah Andre.
Masih kata Andry bahwa, bukannya klien kami tidak mau membayar tagihan, karena adanya selisih yang banyak. Jadi kami berharap Majelis Hakim tahu duduk permasalahnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Terpisah Kuasa Hukum Bank BCA saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan selisih jumlah tagihan, engan untuk berkomentar." Maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan." Sautnya. (Rif)
Editor : Redaktur