Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan terlawan Noer Qodim kembali ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (8/7/2024) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto.
Kuasa hukum KSDR Yetty Raharjani, S.H., menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut. "Kami sudah siapkan saksi-saksi yang berkompeten terkait permasalahan KSDR, termasuk mengenai tunggakan dan lahan parkir yang belum dibayar. Namun, majelis hakim berpendapat lain," ujarnya Yetty.
Baca Juga: Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Huang Renyi Dituntut 1 Tahun Penjara
Menurut Yetty, alasan penundaan sidang adalah karena bukti surat dari pihak terlawan diunggah secara tidak berurutan dan tidak jelas.
"Hakim meminta agar bukti tersebut dijelaskan dan diunggah dengan urutan yang jelas. Karena itu, sidang ditunda hingga minggu depan," jelasnya.
Yetty menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengupayakan dua orang saksi untuk sidang berikutnya. "Kalau dirasa perlu, kami akan menambah saksi. Tidak masalah. Harapannya ada keadilan, karena kami juga punya hak dan kewajiban. Kami ada kewajiban membayar sewa lahan ke Pemkot, sebaliknya yang menunggak juga harus membayar sewa ke kami," tegasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Hakim Memerintahkan Penyidik Mencabut Status Tersangka Kliennya
Masih kata Yetty merasa kecewa atas tertunda sidang hari, Sebab Sudah 2 kali mengajukan saksi, tetapi sidang kembali tertunda akibat tidak profesional pihak terlawan.
Sementara itu, Miko Saleh, S.H., Ketua Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim yang juga merupakan salah satu ketua DPW Jawa Timur, menegaskan posisinya sebagai pendamping KSDR. "Kami mengharapkan keadilan di bumi Pertiwi berjalan dengan benar dan lurus. Unsur rekayasa bukan waktunya untuk digelar dan dimenangkan di hadapan publik. Ini bisa mencoreng kredibilitas PN," katanya.
Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU
Miko juga menyoroti penundaan sidang tersebut. "Ini tidak wajar. Kekurangan harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Ketidaksinkronan ini menjadi insiden kecil yang bikin geli," tambahnya.
Sidang dengan nomor perkara 1339/Pdt.Bth/2023/PN Sby ini akan dilanjutkan minggu depan. Pihak KSDR berharap sidang selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.(Rif)
Editor : Redaktur