Surabaya, HNN.Com - Dua pelaku jambret yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Maya Dwi Ramadhani (21) diamankan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berinisial MMH (25) warga Jalan Simomulyo Baru Sukomanunggal Surabaya dan AYE (27) warga Jalan Dupak Bandarejo Krembangan Surabaya.
“Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jatim,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, Jumat (5/6/2024).
Baca Juga: Empat Tersangka Penyekapan Diamankan Jatanras Polda Jatim
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada 23 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Semarang, tepatnya di depan UD Barokah Nomor 47 Surabaya.
Saat itu mahasiswi semester enam Program Studi Manajemen Dakwah di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya itu, meninggal dunia akibat terjatuh dari motor saat mengejar pelaku.
Baca Juga: Yokubus Welianto : Anthony Diduga Menggunakan Surat Palsu
Saat itu korban yang mengendarai motor seorang diri dipepet kedua pelaku dan mengambil paksa tas selempang yang tergantung pada bahu kiri korban. Korban tidak sadar kalau tas selempang yang sempat ditarik oleh pelaku terjatuh. Tas itu kemudian tertinggal di jalan dengan kondisi salah satu tapi gantungan pengaitnya putus.
Setelah kejadian itu, Polda Jatim bersama Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian.
“Berbekal petunjuk dan rekaman CCTV tersebut, petugas gabungan akhirnya menangkap kedua pelaku. Para pelaku kemudian dibawa ke kantor Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Totok.
Baca Juga: Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Gulung 1120 Tersangka 3C
Sementara barang bukti yang kita amankan yakni 1 buah handphone (hp) merk Iphone milik korban, 1 buah tas warna coklat berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp 63 ribu, 1 buah Jaket bomber warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol L- 3440- BA dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP. (Rif)
Editor : Redaktur