Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara Kejahatan Perdagangan dengan terdakwa Putra Wibowo akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruang Kartika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara agenda keterangan saksi. Sidang di Ketuai Majelis Hakim R Yoes Hartyoso,
Ada dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa, Richo Suroso dan Ermawati.
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
Dalam keterangannya Richo mengatakan, mengenal dengan Viral Blast melalui Wawan Jendral dan Liliana. Saat itu mereka menawarkan Robot Treding dengan menjanjikan keutungan 10% perbulan. Setiap nilai investasi yang ditanamkannya. Singkat cerita saya menginvestasikan pertama sebesar Rp 16 juta, saat itu saya bertemu dengan terdakwa.
Pada saat bertemu itulah saya percaya karena terdakwa adalah salah satu pemegang saham di salah satu Bank BPR yang ada di Lumajang.
"Untuk dikerugian saya sekitar Rp 100 juta lebih, dan untuk kerugian yang masuk group Kompak Viral Blast seluruh Indonesia itu Sekitar 400 miliar, "ungkap Richo, (03/07/2024)
Lain halnya dengan Ermawati, ia mengatakan kerugian yang diderita sebesar 3 miliar," awalnya saya diperkenalkan oleh teman, kalau traiding di Viral Blast banyak mendapat keuntungan, saat itu, awalnya saya deposit dan mendapatkan mobil Mercy second, karena tertarik tertarik lagi saya gadaikan BPKB nya lalu uangnya saya setorkan lagi, ditambah sertifikat rumah saya gadaikan, total uang saya masuk ke Viral blast 3 miliar," jelas Erna.
Seusai sidang kuasa hukum terdakwa, Tomy mengatakan, sebenarnya sudah sejak lama terdakwa ingin menyerahkan diri, cuma selalu dihalangi sampai akhirnya berdasarkan keterangan beliau diteror akhirnya beliau berangkat ke Thailand disanalah diungkapkan bahwa sebenarnya Viral Blast itu abal-abal pemberitahuannya dikirim email ke member- member Viral Blast.
Disingung terkait ke mana saja dana-dana tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Tomy, "saya tidak mau menjelaskan lebih detilnya. "saya mohon maaf sebelumnya, teman-teman media bukannya saya tidak mau memberikan penjelasan karena saya juga menghargai privasi dan biarlah sesuai fakta persidangan." ucapnya
Terpisah kuasa hukum para Korban Viral Blast Andry Ermawan, menanggapi, keterangan dari saksi ketua Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB) Richo suroso memberikan keterangan sangat jelas dalam persidangan hari ini, bahwa mereka juga mengalami kerugian yang perlu saya ditegaskan terdakwa adalah DPO selama dua tahun dan sudah menyerahkan diri artinya, selama DPO Dua tahun itu, harusnya banyak aset yang bisa serahkan kepada para para penegak hukum ya, untuk disita dan nanti dia harus dibagikan. Namun alangkah prihatinnya penjelasan dari terdakwa bahwa nilai asetnya katanya tidak besar.
"Saya berharap ada itikad baik dari terdakwa untuk mengurangi hukumannya, silakan terbuka saja terkait asetnya ada dimana," bebernya
Kita mengacu pada putusan terhadap tiga terdakwa yang lainnya vonisnya sangat tinggi yakni 20 tahun bayangkan artinya aset sita sudah diserahkan sebagian hanya kita tinggal menunggu tahap berikutnya. Kami mengapresiasi kepada kepolisian dan juga kejaksaan perkara ini bisa naik, dan hari ini keterangan saksi.
Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan Banding
Keterlibatan terdakwa Putra Wibowo ini juga sangat penting dan berperan terhadap adanya para korban-korban yang sangat dirugikan.
"Sempat disampaikan kalau ada lima orang member yang meninggal dunia, harapan saya segera aset aset di bagaikan kepada member," keluhnya
Disinggung terkait, apakah ada aset dari terdakwa, Andry menjelaskan bahwa, Untuk aset terdakwa hari ini belum terlacak semuanya, hanya satu bangunan di daerah Jakarta dan nilainya tidak besar sekitar Rp 2 miliar, kita tidak tahu apa saja, yang dilakukan saat (terdakwa) melarikan diri
"Ini ada perkara pencucian uang, terdakwa bisa titip di mana-mana kita boleh saja menduga karena dia sendiri yang tidak terdeteksi waktu itu. Sekarang tiba-tiba dia sudah menyerahkan diri, patut diduga menyimpan aset aset dari hasil uang member. "Ungkap, Andry di PN Surabaya saat mendampingi para korban Viral Blast.
Disinggung adanya gugatan Minggus di PN Surabaya, Andry mengatakan bahwa, tidak berpengaruh sudah kami prediksi bahwa gugatan di tolak Karana mengklaim bahwa aset yang di sita itu adalah tidak sah. " Ternyata Majelis Hakim berpendapat lain. Makanya gugatannya di tolak," pungkasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, dalam penjualan dan investasi Robot Trading yang dilakukan oleh Terdakwa Putra Wibowo bersama dengan Minggus Umboh, Zainal Huda Purnah dan saksi Rizky Puguh Wibowo pada PT. Trust Global Karya atau Viral Blast tidak memiliki izin dari Kementrian Perdagangan maupun dari Bapetti namun menggunakan izin yang dimiliki untuk penjualan E-Book Money Management dan tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading;
Adapun peran dari saksi Minggus adalah selain sebagai salah satu Komisaris sekaligus salah satu pemilik dari PT. Trust Global Karya, juga menjelaskan mengenai konsep Trading Forex dan menyakinkan para calon member untuk bergabung menjadi member. Serta mengetahui perdagangan Forex pada Robot Trading SMART AVATAR juga merupakan perdagangan fiktif dan ikut menawarkan paket investasi Robot Trading VIRAL BLAST kepada para member meallui seminar yang diadakan oleh PT. TRUST GLOBAL KARYA (VIRAL BLAST).
Bahwa dana yang disetorkan oleh member Viral Blast tidak digunakan untuk trading forex, karena trading forex tersebut tidak ada alias fiktif, namun dana yang disetorkan oleh member yang baru bergabung digunakan untuk membayar member diatasnya (upline) dan besarnya diatur oleh Terdakwa Putra Wibowo dan Ricky Medya Putra.
Berdasarkan Rekening Koran, maka terdapat 11.930 Member dengan total jumlah uang masuk yang diterima oleh Perusahaan melalui rekening-rekening penampung dengan total uang masuk sebesar lebih kurang Rp 2.291.067.554.423, sedangkan total uang yang keluar dari rekening penampung adalah sebesar lebih kurang Rp 2.264.568.377.984. Sedangkan pembayaran oleh PT. Trust Global Karya melalui jasa pengiriman uang kepada para member adalah sebesar lebih kurang Rp 488.620.554.200 sehingga dari total jumlah uang masuk yang di rekening penampung dikurangkan dengan total jumlah pembayaran kepada member melalui jasa pengiriman, diperoleh selisih uang masuk yang menjadi total kerugian para member/korban sebesar lebih kurang Rp 1.802.447.000.223
Akibat perbuatan Terdakwa Putra Wibowo bersama-sama dengan Minggus Umoh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama tersebut dengan menawarkan investasi jual beli e-book dan robot trading fiktif kepada anggota-anggota baru dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang secara langsung merupakan skema piramida yang merugikan antara lain Saksi Chistine Liemon, Ernawati, Richi Suroso, Lie Yessica Susanto, Saksi Rini Rahayu Hidayat dan Denny Hoskar dan didakwa dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif)
Editor : Redaktur