Surabaya, HNN.Com - Agung Wibowo melalui kuasa hukumnya Septonoadi Tantowi SH dari kantor Hukum HAS & Partners dan mengajukan Praperadilan sah dan tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (01/07/2024).
H. Arifin Sahibu SH., MH., selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini agendanya pemeriksanaan surat kuasa dari kami, berita acara sumpah yang diteliti oleh Majelis Hakim. Setelah menerima permohonan dari kami, tinggal jawaban dari termohon dan rencananya besok.
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
Disingung terkait kronologi perkara ini dan kenapa sampai mengajukan praperadilan ini.
H. Arifin mengatakan bahwa, perkara ini sudah 4 tahun lamanya. Bahkan perkara yang menimpah klien kami ini. Terlalu dipaksakan kerana tidak bisa orang dituntut sebanyak 2 kali dengan perkara yang sama atau Ne Bis In Idem diatur dalam KUHPidana dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP
"Perkara ini tidak layak untuk dilakukan penuntutan kembali," kata H. Arifin yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai pengacara, di PN Surabaya.
Baca Juga: Pasca Gugatan Ditolak PN Surabaya, KSDR Akan Ajukan Banding
Masih H. Arifin yang merupakan Mantan Penuntut Umum dan Kajari Sultra dan Kajari Kediri, bahwa obyek yang dimohonkan oleh klien kami yaitu dua sertifikat tanah yang sudah diperoleh oleh beliau itu jauh sebelum kejadian perkaranya. Itu jauh sebelum mereka beliau menikah kemudian dua kendaraan (mobil) masih di dalam proses leasing.
"Jadi Mobil yang disita, masih miliknya leasing. nanti kita siapkan pihak leasing l menjadi saksi untuk menguatkan," kata H. Arifin.
Terpisah Bidang Hukum Polda Jatim, terkait adanya Praperadilan ini, engan untuk berkomentar, " kami belum bisa memberikan keterangan, kami masih kordinasi sama pimpinan," sahutnya selepas sidang.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Putusan Praperadilan Berharap Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perundang-undangan.
Barang sitaan itu berupa Mobil Toyota Fortuner, Mobil Jeep Rubicon dan dua SHM no 653 atas nama Agung Wibowo serta SHM no 412 atas pemegang Hak Ayu Anggraini. (Rif)
Editor : Redaktur