Surabaya, HNN.Com - Setelah hampir 4 Minggu tertunda tanpa sebab, Sidang lanjutan perkara Gregorius Ronald Tannur (31) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), di Lenmarc Mall Jalan Mayjen Jonosewojo Surabaya, pada bulan Oktober 2023. Agenda pembacaan tuntutan yang digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat bacakan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzakki menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Muzakki di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/6/24).
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
Terkait tuntutan jaksa, terdakwa Gregorius Ronald Tannur didampingi oleh penasehat hukum Sugianto akan mengajukan pembelaan tanggal 11 Juli 2024.
“Kami akan melakukan pembelaan nanti isi dari pembelaan kita bikin sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya,”ucap Sugianto selesai sidang. (Rif)
Editor : Redaktur