Hakim Tidak Lengkap, Sidang Viktor Sukarno Bachtiar Ditunda

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara Victor Sukarno Bachtiar yang diagendakan pembacaan dakwaan oleh Furhkon Adi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Surabaya, namun ditunda lantaran Hakim yang menyidangkan tidak lengkap di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Sudar menyampaikan untuk hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda, kerana Ketua Majelis Hakim sedang cuti dan hakim satu juga cuti.

Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU

Sementara Soleh menyapikan bahwa, untuk sidang selanjutnya, setelah pembacaan dakwaan bisa dilanjutakan pemeriksaan saksi. Kerana kami tidak mengajukan eksepsi. Selain itu kami juga mengajukan, surat penaguhan tahanan dan surat pengalihan tahanan.

Disingung terkait penundaan sidang oleh Majelis Hakim dan terlihat cuma ada satu Hakim saja, JPU Furkon Adi Nugroho menyapaikan bahwa, tapi bukan sidang mas, cuma musyawarah saja.

"Tadi bukan sidang, cuma musyawarah," kata JPU Furkon. Kamis (13/06/2024).

Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan

Sementara beberapa penasehat Hukum dari Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh Sholeh menjelaskan bahwa, dalam perkara ini, Tidak ada surat yang dipalsukan, terjadi perbedaan tafsir soal bagi hasil itu menjadi domainnya Hakim kalau memang Hakim menyatakan itu tidak sesuai maka ditolak tapi dalam kasus ini dikabulkan oleh Hakim sama artinya penyidik mengadili putusan PKPU yang dikabulkan.

"Yang kedua juga ada laporan dari akuntan publik terhadap bagi hasil itu yang justru menguntungkan dari pihak Victor ini tagihannya itu malah lebih rendah artinya ini malah lebih di untungkan. ketiga pada saat Victor ini dijadikan tersangka mengajukan gugatan lain-lain di PN Surabaya yang mana tergugat nya itu pengurus Bareskrim dan kejaksaan Agung dan dikabulkan artinya putusan Hakim tagihan itu sesuai." Jelasnya.

Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani

Ia menambahkan bahwa, putusan Hakim itu menyatakan tagihan itu, merupakan permohonan ketika itu, tiba-tiba Victor dijadikan terdakwah menurut saya ini di luar akal sehat dan kita sebagai advokat terpanggil karena bisa saja, minggu depan bulan depan tahun depan kalau menangani kasus yang itu akan dituduh melakukan pemalsuan itu sangat berbahaya seakan-akan yang namanya advokat tidak punya independensi yang namanya advokat itu bisa dikriminalisasi.

"Perkara Ini bukan tagihan, yang tidak ada lalu diadakan, selain itu PKPU kalau dikabulkan berarti benar. saya berharap nanti itu kalau bisa Hakim yang mutus itu dan Hakim Pengawas dijadikan saksi di perkara ini," tegasnya. (Rif)

Editor : Redaktur