Srabaya, HNN.Com - Sidang perkara kepemilikan barang haram jenis narkotika yang berlangsung di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (13/6/24). Sidang yang diketuai majelis hakim Erintuah Damanik menyeret 2 terdakwa yakni Dekki Santoso dan Cipto Hadi melalui video call menggunakan handphone yang disediakan di lapas. Wajah mereka diminta terlihat jelas.
Sidang pun berjalan. Namun, tiba-tiba ketua hakim tersebut saat membaca berkas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Deddy Arisandi tiba-tiba marah. Setelah itu, terdengar samar-samar tentang penggunaan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut biasanya digunakan untuk menjerat pengedar.
Baca Juga: Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Huang Renyi Dituntut 1 Tahun Penjara
"Bikin dakwaan kok asal-asalan," ucapnya. Kemudian, ia menskors sidang atau menunda sidang. Sejurus dengan itu, ketukan palu di meja.
Baca Juga: Kuasa Hukum : Hakim Memerintahkan Penyidik Mencabut Status Tersangka Kliennya
Perlu diketahui hari itu adalah sidang pertama digelar. Barang bukti kasus itu ada satu bungkus plastik kecil yang berisi Kristal putih (sabu-sabu) dengan berat netto 0,354 gram. Lalu ada satu tutup botol dan potongan sedotan (alat hisap). Ditambah lagi, ada satu buah tutup botol dan potongan sedotan serta 1 (dua) pipet kaca (alat hisap). Sedangkan laporan amar dakwaan tertulis belum bisa ditampilkan.
Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU
Sesuai sidang jaksa Deddy Arisandi ketika dikonfirmasi menjelaskan, pada intinya dua terdakwa tertangkap saat membawa sabu. Soal drama sidang, ia memastikan tidak ada yang salah dalam penerapan pasal. Menurutnya, sangat biasa antara jaksa dan hakim berbeda argumentasi. "Gak ada masalah nanti dibuktikan di persidangan saja," tandasnya. (Rif)
Editor : Redaktur