Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa Direktur PT. GTI, Indah Catur Agustin dengan agenda pemeriksan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Junaiedi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU)Vini Angeline dan Agus Budiarto, dari Kejaksan Tinggi menghadirkan saksi Greddy Harnando di ruang Sari 2 PN Surabaya.
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
Dalam keterangan saksi Greddy pada intinya pihak terdakwa membantah adanya uang yang masuk sebagai modal awal miliknya sebesar Rp 500 juta atau Rp 600 juta, ternyata milik investor. Untuk pembentukan PT. GTI semuanya atas inisiatif dari saksi, dari strukturnya dan penepatannya.
"Selain itu, Greddy juga mengurusi bagi hasil. Apa saja yang dikatakan kepada investor saya tidak tahu," kata Indah.
Masih kata Indah bahwa, saat itu terkait investor, saya usulkan pembayaran 4 bulan saja dan terkait RPUPS dan Audit tidak pernah dimitakan
Greddy menjelaskan bahwa karena saya yang berhubungan dengan investor jadi, sulit menyakinkan untuk langsung pembayaran ke-4 bulan, jadi step by step. Dari 2 bulan, nanti ke-3 bulan dan selanjutnya ke-4 bulan. Untuk RPUPS dan audit benar tidak pernah dilakukan," dalih Greddy.
Sementara atas bantahan dari terdakwa Indah, Majelis Hakim menanyakan apakah saksi masih tetap pada keterangannya," iya Yang Mulia, tetap dengan keterangan saya," saut Greddy.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
Sementara itu Munarif selaku Penasehat Hukum Indah menjelaskan bahwa, sebetulnya dari awal saksi Greddy itu, sudah terjebak dalam perkara yang lama yaitu PT Corpus Mandiri, karena dia juga nasabah Corpus yang gagal bayar. Sehingga Greddy tarik dananya di PT. GTI, kami bisa buktikan ada aliran dana dari PT. GTI ke Nasabah Corpus.
"Selain itu dana PT. GTI sebagian besar digunakan oleh Greddy untuk kepentingan bisnis pribadinya seperti Solar, Tambang Batu Bara, restoran itu dilakukan untuk membrending kalau dia adalah seorang pengusaha. Namun sebetulnya Greddy hanya menjual bunga yang diterima 4% dari orang lalu dijual 10%," kata Munarif selepas sidang di PN Surabaya.
Masih kata Munarif bahwa, sebenarnya usaha-usaha Greddy itu bodong (Solar, Nikel) tak terbayarkan dan akhirnya nyantol, gitu lho. Uangnya habis untuk bagi hasil, kemudian dipakai bisnis yang gagal. Walaupun bisnis 25% sehat kalau dibaut nyutik 75% yang tidak mungkin. Ini Seperti kasus Merpati Air disuntik berapapun pasti akan coleb, karana lubangnya terlalu besar.
"Makanya dari awal Perusahaan ini sudah saya katakan tidak tertib perjanjiannya aja, Mengelola uang ratusan miliar, hanya 2 lembar itu sudah menunjukkan bahwa tidak tertib mestinya yang paling pintar ini kan graddy sebagai inisiator. Dia perfomennya bagus, pertemanannya, flexing naik mobil lexus pindah rumah ke Graha Natural, sehingga orang melihat bisnisnya lagi tumbuh. Padahal dia cuma memutar-mutar uang investor.
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
Disingung terkait adanya laporan dengan Canggih dipolisi dan PO
Munarif menjelaskan bahwa, sudah ada mediasi Kita damai karena juga ada saran dari beberapa orang ya kita dalam kita cabut LP ternyata ya ternyata tetap di lanjut sebetulnya ini tidak bisa diproses karena sudah ada perdamaian karena perdamaian itu prinsipnya orang masuk ke perjanjian yang baru sehingga menjadi perdata. Anehnya bisnisnya belum untung dia sudah minta deviden di awal. Memang Klien kami ini memang bodoh, Jadi Direktur tidak diberi gaji hanya diberi fasilitasi pinjaman.
"Terkait PO itu semuanya ulah dari Greddy. Dia itu tukang edit dan PO tersebut diseberkan keorang-orang dan sekiatar 41 investor. Kalau dananya di PT GTI itu Rp 300 miliar pastinya ada audit dan forensik," tegasnya. (Rif)
Editor : Redaktur