Subdit V Siber Polda Jatim Amankan Pelaku Pembuat Website Pornografi

Surabaya, HNN.Com - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim gelar press release tentang pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan serta mengamankan satu tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto didampingi Direskrimsus Kombespol Lutfhi Sulistiawan menjelaskan sekira, Selasa 28 Mei 2024 pukul 23.00 wib mengamankan tersangka AAS (34) warga Jalan Sadang, Blimbing kota Malang pelaku membuat dan mengelola website yang menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses website yang bermuatan pornografi anak guna mendapatkan keuntungan pribadi, kemudian membuat link dengan dengan situs "CabeBokep"

Baca Juga: Yokubus Welianto : Anthony Diduga Menggunakan Surat Palsu

"Tersangka memperoleh website dengan link https://bokepsin.asia kemudian video dilakukan editing posting serta mengunggahnya," terang Direskrimsus Kombespol Lutfhi

Ia menambahkan tersangka memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar 6000 Dollar atau sekitar Rp 96 juta perbulan dan harus berada peringkat 10 pencarian google, "Total keuntungan dari paypall sekitar 68.000 Dollar dan akun crypto aplikasi luno kurang lebih sekitar 10.000 Dollar," jelasnya

Baca Juga: Dua Jambret Menewaskan Mahasiswi Sunan Ampel Dibekuk Ditreskrimum Polda Jawa Timur

Lanjut Luthfi tersangka mengaku membuat website pornografi (anak) sejak tahun 2020, Total statistik kunjungan kurang lebih sekitar 141 juta orang yang mengunjungi website "CabeBokep" dan total pengunjung per halaman sekitar kurang lebih 5 miliar jumlah klik pada website miliknya.

"Tersangka bekerja sendiri dalam mengelola website-website miliknya," ucapnya

Baca Juga: Operasi Sikat Semeru 2024, Polda Jatim Gulung 1120 Tersangka 3C

Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah PC, dua handphone, Space ship, Contabo, Gmail, 280 domain website.

Pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 29 Jo pasal 4 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, Diancam 12 tahun penjara pidana Rp 250 juta serta paling banyak Rp 6 miliar. (Rif)

Editor : Redaktur