Laporan Berjalan 4 Tahun di SP3, Pelapor Keluhkan Kinerja Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA, HNN — Suhartini keluhkan kinerja Ditreskrimum Polda Jatim, dimana Laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap terlapor atas nama Rudi Sudarmanto warga Perum Wonoayu Regency Surabaya, 22 Juli 2020 lalu dihentikan penyidikan dan atau di SP3 oleh Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Hardabangtah AKBP Aris Purwanto dengan alasan tidak cukup alat bukti.

"Hal ini berdasarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Jatim yang diterima dirinya (pelapor.red)," terang Suhartini.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Motif Pemuda yang Ancam Tembak Capres Anies di TikTok

Suhartini menjelaskan, bahwa perkara ini bermula saat Rudi Sudarmonto yang sebelumnya kenal saat berkerja di Bank Mega, mendatangi kantor saya dan menawarkan investasi di MAX PLAN INVESTIMENT yang berupa Repo saham serta nantinya ada sosialisi juga di Hotel Vasa Surabaya. Saat Sosialisi tersebut juga dikenakan dengan bosnya yakni Yuliana Debora Halim alias Debby.

"Singkat cerita saya investasikan uang sebesar Rp 1 miliar, 11 Juli 2019, mentransferkan dana tersebut ke rekening Rudi untuk diproses ke Max Plan dengan kesepakatan mendapat keutungan sekitar Rp 52 juta per enam bulan," kata Dra Suhartini kepada awak media ini, (25/03/2024).

Masih kata Suhartini, bahwa sekira bulan Desember 2019, saya hendak menarik dana tersebut, Rudi beralasan kalau uang itu diinvestasikan lagi ke PT Permai Alam Sentoso, padahal saya tidak pernah menyuruh atau memerintahkan Rudi.

Baca Juga: 5 Pelaku Penembakan Warga Sampang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

"Atas Kejadian tersebut, kemudian saya melaporkan ke Polda Jatim, pada 22 Juli 2020, namun tiba-tiba saya mendapatkan surat dari Polda Jatim yang menyatakan kalau laporan tersebut dihentikan dengan alasan kurang cukup bukti. Padahal saya sudah serahkan bukti tranferan," keluh Suhartni.

Ia pun memaparkan kekecewaannya dengan mengatakan, bahwa jujur saya sangat kecewa, lantaran laporan yang sudah berjalan 4 tahunan namun di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Menurut Suhartini, sebelumnya sempat dinaikkan ke sidik waktu itu, setelah kita Dumaskan ke Mabes Polri dan sempat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak 7 kali.

Baca Juga: Direskrimum Polda Jatim Bongkar Komplotan Pembuat Sertifikat Palsu

"Kami berharap mendapat keadilan dan saya yakin ada korban-korban lainnya. Untuk diketahui, bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian uangnya sama sekali dari pihak terlapor," tambahnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait adanya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluhkan pelapor masih belum memberikan jawaban. (Rif)

Editor : Redaktur