SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara nomor, 821/Pdt.G/2023/PN Sby, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum penggugat terpaksa ditunda kembali oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha. Dikarenakan Panitera Pengganti sedang Umroh.
Atas informasi tersebut membuat sejumlah Konsumen kaget dan heran, lantaran informasi Panitera Umroh dikabarkan mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya
"Karena panitera penggantinya umroh, oke kita coba minggu depan ya," kata majelis hakim kepada para pihak, kuasa hukum penggugat Wihardadi dan Ernando Shiepant dari kantor hukum Dewadaru Lawfirm, dan kuasa tergugat selaku pengembang yaitu PT. Surya Bumimegah Sejahtera, PT. Puncak Kertajaya Permai, PT. Bangun Prima Raya, dan PT. Puncak Dharmahusada saat mengikuti sidang yang digelar di ruang Kartika 2, Kamis (22/02/24) kemarin.
Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan, masih beragendakan saksi fakta yang berlangsung secara offline di PN Surabaya.
Usai majelis hakim menutup sidang yang berlangsung selama sekitar 15 menit. Kuasa hukum Penggugat pengacara Wihardadi bersama Ernando dari Dewadaru Lawfirm dan didampingi sejumlah konsumen menyampaikan tanggapan atas penundaan sidang dan pesan hakim.
"Kami pada sidang agenda hari ini harusnya sesuai jadwal adalah pemeriksaan saksi, kami dari pihak penggugat sudah menyiapkan 3 saksi fakta yang kemungkinan bisa mengabarkan duduk permasalahan yang ada di puncak group ini apartemen, Namun panitera yang biasa bertugas berhalangan karena ibadah umroh terpaksa sidang ditunda sampai dengan dua sembilan (Tanggal 29.red)," kata pria yang selalu berkacamata disaat datang ke PN.
Lagi Wihar yang biasa dipanggil lanjut menambahkan terkait Panitera Pengganti yang melaksanakan Umroh disayangkan tidak mengabari pihak berperkara. Menurutnya, padahal sejak pagi saat kami melaporkan kehadiran di bagian informasi tidak diberitahu oleh petugas PN.
"Sebelumnya enggak ada informasi apa-apa, bahkan sejak pagi tadi kami lapor untuk absensi sidang belum ada informasi tentang Panitera Umroh," tegas Wihardadi.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh para penggugat (Prinsipal) yang berharap jika panitera berhalangan seharusnya dikabarkan sebelumnya melalui email atau whatsapp, agar tidak terlanjur datang karena merasa memiliki kegiatan lain.
Tim pengacara juga menjelaskan bahwa saksi 3 orang yang rencananya akan dihadirkan, Adalah saksi fakta yang merupakan sebagai konsumen.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan
Sementara terkait permasalahan lokasi unit apartemen, Wihar menginformasikan bahwa gugatan kali ini klien kami berasal dari lokasi apartemen yang bermasalah yakni di semua lokasi apartemen puncak group.
"Campur ini, Ini Puncak CBD, Puncak Merr, Puncak Kertajaya, Puncak Bukit Golf dan Dharmahusada komplit sama pasar modern," tandasnya mengakhiri komentar.
Sebagaimana diketahui, Awal kronologi gugatan perkara didaftarkan dengan Nomor 821/Pdt.G/2023/PN Sby, Bahwa para penggugat menuntut sebagai berikut sebagaimana dalam petitum berbunyi.
Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Menyatakan berakhir/natal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani oleh para penggugat 3, 4, 5, 7, 8, 12, 16, 18, 20, 23, 27, 28, 36, 42, 47, 51.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Menyatakan Berakhir/Batal SURAT PESANAN yang ditandatangani oleh para penggugat 1, 2, 6, 9, 10, 11, 13 sampai dengan 15, 17, 19, 21, 22, 24 sampai dengan 26, 29 sampai dengan 35, 38 sampai dengan 41, 43 sampai dengan 46, 48 sampai dengan 50, 52.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan ganti rugi sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya terhitung sejak tergugat I menerima pesanan unit dari para pihak penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immaterial Rp. 200.000.000 untuk setiap unit yang dibeli/dipesan para penggugat atau total setiap unit yang dibeli/dipesan para penggugat atau total sebesar Rp. 12.600.000.000.
Menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 perhari.
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Aset-aset Tergugat yakni Tanah terletak di Jalan Mayjen Sungkono No. 133-135 yang dikenal sebagai Restauran "Whisper Lounge & Resaturant’, di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. (Rif)
Editor : Redaktur