SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan Cahaya Fajar Kaltim (CFK), perusahaan kelistrikan yang beroperasi di wilayah Samarinda, Balikpapan, Tenggarong dan Bontang diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Cahaya Energi Sumeru Sentosa (CESS). Permohonan ini disampaikan setelah dua permohonan sebelumnya dicabut tanpa alasan yang jelas di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam sidang di Pengadilan Niaga, Pemohon menghadirkan saksi ahli yakni Dr. Hendro Jayadi dari Fakultas Hukum UKI Jakarta menjelaskan, Bahwa perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi berlaku mengikat bagi kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian.
Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya
"Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang tercantum di dalamnya".
Sementara itu dari kuasa hukum termohon Johanes Dipa menerangkan, perjanjian perdamaian yang telah di homologasi tersebut termasuk berlaku mengikat bagi PT CESS, karena CESS telah termuat dalam Daftar tagihan maupun putusan homologasi, sehingga permohonan PKPU kembali oleh PT CESS adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum," ungkapnya.
Dalam pertanyaannya, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., selaku kuasa hukum PT Cahaya Fajar Kaltim (CFK), meminta klarifikasi tentang konsep kreditor yang terverifikasi menurut undang-undang. Dr. Hendro Jayadi seorang Ahli menjawab, "Bahwa kreditor yang terverifikasi adalah kreditor yang namanya tercantum dalam daftar piutang yang telah ditetapkan hakim pengawas," kata Dr. Hendro dalam ruang sidang Cakra, (30/1/2024).
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan
Usai Sidang Johanes Dipa, menerangkan, Ahli Pemohon justru menguntungkan Termohon, ahli Pemohon tegas menjelaskan bahwa, Perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi mengikat kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian, kita ketahui Bahwa pemohon merupakan kreditor yg terdaftar dan termuat di dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi.
"Sehingga permohonan PKPU kembali oleh Pemohon selaku kreditor yang termuat di dalam perjanjian perdamaian adalah tidak berdasar hukum dan melanggar kepastian hukum," terangnya.
Menurut Ahli, Verifikasi itu bertujuan untuk menentukan berapa besar utang dan suara yang dimiliki oleh kreditor. Penetapan Hakim Pengawas berlaku mengikat dan mengakhiri sengketa terkait besaran utang antara debitor dan kreditor.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Terkait dasar permohonan PKPU yakni tagihan sebesar 29 Miliar sebenarnya telah ditetapkan dibantah berdasarkan penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU nomor 52 sebelumnya. Sehingga pengajuan permohonan PKPU ini adalah hanya bersifat mengganggu proses homologasi yang sedang berjalan. Karena sudah dinyatakan dibantah oleh penetapan hakim pengawas yang bersifat final and binding," pungkasnya.
Justru keterangan ahli yang menafsirkan Pasal 286 secara lain atau menyimpang, yakni menafsirkan perjanjian perdamaian tidak mengikat bagi kreditor yang tidak mendaftarkan tagihan, adalah patut dipertanyakan, karena frasa "semua kreditor" dalam Pasal 286 UU Kepailitan tersebut sudah sangat jelas yang berarti semua kreditor tanpa terkecuali. (Rif)
Editor : Redaktur