Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Ibu Kandung yang Menyiksa Anaknya

SURABAYA, HNN — ACA (29 tahun) Seorang ibu rumah tangga terpaksa diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran tega menganiaya dengan cara menyiram menggunakan air panas anak kandungnya sendiri yang masih berusia (5 tahun).

Wanita asal Surabaya ini kini mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba

Dalam press rilisnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono didampingi Kanit PPA Rina Shanty Dewi dan Staf Kemensos menjelaskan apa yang dilakukan oleh ibu kandung yang menyiksa anaknya sendiri sangatlah miris.

"Sebab pelaku dengan sengaja menganiaya anak kandungannya sendiri hingga luka psikis dan trauma," sambungnya.

Sebelumnya, kata AKBP Hendro, anak pelaku pernah dititipkan dan dirawat di dinsos selama 6 bulan, kemudian pelaku mengambil anaknya setelah mendapatkan perawatan dari petugas dinsos. "Tak berselang lama, pihak dinas mendengar balita malang tersebut kembali di siksa oleh ibunya," katanya.

Akibat tindakan kejam pelaku, AKBP Hendro ini, pihak PPA kota Surabaya melaporkan ke PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Satresnarkoba Apresiasi Kegiatan LNM Media Center

“Usai mendapat laporan penyiksaan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku yang tak lain ibu kandung dari balita (Korban.red),” jelas Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/01/24).

Menurut AKBP Hendro, pelaku diduga mendapat bisikan ghaib untuk melakukan perbuatan penganiayaan terhadap putri kandungnya sendiri, akibat pengaruh bisikan ghaib membuat pelaku menerapkan disiplin yang sangat ketat terhadap korban disaat nakal maupun tidak menurut.

"Namun penerapan disiplin yang diterapkan pelaku terhadap anak dibawah umur dinilai sangat kejam dan tidak dapat dibenarkan, lantaran menyiksa darah dagingnya sendiri dengan cara memukul dan menyiramnya dengan air panas," tegasnya.

Baca Juga: Satreskoba Polrestabes Surabaya, Gulung Jaringan Narkoba Lapas Porong

Dikatakan AKBP Hendro, Pelaku menyiksa anak kandungnya juga dengan menggunakan alat hingga bibirnya terluka serta menyuruh meminum air panas juga mengikat korban sampai kulitnya melepuh.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa gelas plastik, alat pemanas air, gelas kecil, alat pemukul anjing, tali karet, baju dan rok seragam SD, Handphone dan flasdisk berisi foto dan video korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 8 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Ri No 28 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Rif)

Editor : Redaktur