Polres Pamekasan Siagakan Personel untuk Pengamanan Gudang Logistik Pemilu

HNN, PAMEKASAN - Kepolisian Resor Pamekasan terus melakukan pemantauan intensif dan pengamanan terhadap gudang penyimpanan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan di Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga: Temukan Penggelembungan Suara, MPW PP Jatim Minta KPU Hapus Suara Siluman DPD RI di Sirekap Jatim

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa monitoring dan pengamanan gudang logistik Pemilu merupakan prioritas utama dalam rangka mendukung kelancaran proses pemungutan suara.

“Kami terus melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap gudang penyimpanan logistik Pemilu 2024 yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pamekasan, " ujarnya, Selasa (9/1/24).

Baca Juga: Mustasyar PWNU DIY Gelar Doa Bersama

Kasihumas Polres Pamekasan juga mengatakan, pihak Polres Pamekasan juga menerjunkan anggota untuk melakukan pengamanan di Kantor Bawaslu Jl. Trunojoyo dan Kantor KPU di Jl. Brawijaya Kab. Pamekasan.

Pengamanan ini mencakup penjagaan 24 jam, pemeriksaan ketat terhadap setiap orang yang masuk dan keluar, serta penanganan cepat terhadap setiap potensi ancaman atau gangguan keamanan.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan logistik Pemilu yang ada di Pamekasan tetap aman dan terlindungi.

Baca Juga: Diuji 8 Isu Penting oleh DPD RI, Anies Jabarkan Konsep Indonesia Adil Makmur untuk Semua

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terbaik terhadap logistik Pemilu demi terciptanya pemilihan yang bersih, jujur, dan lancar,” Ucap mantan Kapolsek Palengaan ini.

Ia menyebut Monitoring dan pengamanan yang terus intensif akan menjadi upaya berkelanjutan hingga selesai masa pemungutan suara. (V1K)

Editor : Redaktur

Hukum   

Kirim Benih Lobster Ilegal, Sucipto Dan Suryadi Diadili

Sucipto dan Suryadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Pengiriman Benih Bening Lobster secara Ilegal sebanyak 4.200…