SURABAYA, HNN — Sidang perkara Hengki Agung Prawiro diputus bersalah melakukan tindak Pidana memperjual belikan Chip Higgs Domino untuk sarana perjudian dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triogo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (08/01/24).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triogo mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana menawarkan dan menjual belikan Chip Higgs Domino dengan Pidana penjara selama 10 bulan.
Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya
"Terhadap terdakwa Henki Agung Prawiro dihukum Pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Arlandi di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, "Saya terima Yang Mulia," saut terdakwa Hengki melalui sambungan Video Call.
Hal sama diungkapkan oleh JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan dari Majelis Hakim.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU, menyebutkan bahwa, berawal saat terdakwa Hengki mengunduh aplikasi permainan Higgs Domino pada aplikasi play store dengan mengunakan HP, setelah itu mendapatkan chip gratis sebesar 2 M, kemudian dipergunakan untuk bermain Remi atau Domino, kemudian terdakwa melakukan Top Up dengan cara transfer. Saat bermain terdakwa menangkan permainan dan mendapatkan chip sebesar 4 B.
Bahwa kemudian terdakwa biasa memperjualbelikan chip kepada pemain lain melalui 4 akun Higgs Domino miliknya.
Adapun cara penjualan chip domino dilakukan terdakwa dengan 4 nama akun yang memposting di group facebook sebagai berikut:
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan
1. Jual Beli Chip Rungkut Surabaya.
2. Jual Beli Chipdomino Surabaya Pusat.
3. Higghs Domino Surabaya Utara, Jual Beli Chip Higghs Domino Surabaya Barat dan Sidoarjo.
4. Higgs Domino Surabaya.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Menurut JPU, terdakwa membeli chip dengan harga Rp 55.000 untuk setiap 1B (satu bilyon) lalu menjualnya kembali dengan harga Rp 60.000 per 1B (satu bilyon), terdakwa bisa menjual hingga 30B (tiga puluh bilyon) per hari dan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp 150.000 yang kemudian terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Oleh karenanya, JPU Diah Ratri Hapsari menuntutnya dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara oleh. (Rif)
Editor : Redaktur