SURABAYA, HNN — Sidang lanjutan perkara tindak pidana penjualan orang atau TPPO dengan terdakwa Baday Antariksa divonis hukuman 4 tahun penjara serta denda 120 juta subsider 3 bulan apabila terdakwa tidak sanggup membayar oleh ketua majelis hakim Sutrisno diruang sidang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/12/23).
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TPPO sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Tipu Klien Rp 5,9 Miliar, Greddy Harnando Diadili di PN Surabaya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baday Antariksa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 120 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menyatakan barang bukti berupa satu buah HP Xiaomi dan M-Banking BCA milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,” jelas ketua majelis hakim.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Persamaan Pada Pokoknya Sama Dengan Kemiripan
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan yang sudah dilakukan oleh terdakwa sudah meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjutnya.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Terhadap putusan dari Hakim Sutrisno tersebut terdakwa Baday Antariksa mengatakan sedang berpikir untuk mengajukan perlawanan banding. "Saya pikir-pikir yang Mulia,” pungkas terdakwa di dampingi tim kuasa hukumnya. (Rif)
Editor : Redaktur